1 Juli 2025

`

Biar Rileks Selama Ramadhan, Jebolan SMA Konsumsi Ganja

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Nuz  (44), warga Jl. Mayjen Panjaitan, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sukun. Ia ditangkap di rumahnya, Rabu (21/04/2021) sekitar pukul 20.30 WIB atas dugaan kepememilikan dan menggunakan narkoba jenis ganja.

 

Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto merilis tersangka dan barang bukti ganja.

 

KAPOLSEK Sukun, Kompol Suyoto menjelaskan, penangkapan tersangka atas adanya informasi masyarakat. “Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penggunaan narkoba. Dari laporan itu, kami pun melakukan penyelidikan,” terangnya, ditemui, Kamis (22/04/2021).

Ia menambahkan, saat lakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti tiga buah daun talas. Petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan di daun talas tersebut. “Setelah kami buka, ketiga daun talas tersebut berisi narkoba jenis ganja. Totalnya seberat 93 gram,” lanjutnya.

Tersangka mengaku mendapatkan barang dengan cara membeli dari seseorang inisial B. Caranya, dengan sistem ranjau, seharga Rp 1 juta. “Ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka berdalih mengonsumsi ganja agar lebih rileks selama bulan Ramadhan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, lulusan SMA ini  terancam berlebaran di penjara. Ia terancam dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ” Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada seseorang berinisial B, yang telah memasok ganja ke tersangka,” kata kapolsek. (aji/mat)