Berselisih dengan Online, Ratusan Sopir Angkutan Umum Mogok
3 min readMALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM – Merasa tuntutan mengenai keberadaan angkutan berbasis online tidak dihiraukan, ratusan sopir angkutan penumpang umum kembali melakukan aksi unjuk rasa di halaman parkir Kantor Unit Pelayanan Teknis Dinas Perhubungan (UPT Dishub) lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Malang, di Jalan Raya Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (14/05/2018).


MEREKA menilai pihak Dishub telah mengabaikan tuntutan para sopir terkait keberadaan taxi online yang dianggap diistimewakan. Para sopir beramai-ramai menitipkan surat izin trayek kepada UPT Dishub LLAJ Provinsi Jawa Timur yang ada di Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang.
“Kami sangat kecewa dengan Dishub yang selama ini tidak merespon tuntutan para sopir konvensional. Karena angkutan umum konvesional harus memiliki trayek, plat nomor polisi harus kuning, dan setiap enam bulan sekali harus uji kir,” jelas koordinator aksi, Agus Mulyono.
Menurut Agus, dengan adanya pemberlakukan yang berbeda antara angkutan umum dan taxi online, dirinya bersama ratusan sopir se-Malang Raya kembali melakukan aksi damai. Dengan harapan tuntutan para sopir ini bisa direspon oleh Dishub Provinsi Jawa Timur.

Menurut sopir angkot dan MPU, seharusnya angkutan penumpang berbasis online juga diberlakukan sama seperti angkutan penumpang umumnya lainnya. Misalnya dalam uji kir kendaraan.
“Untuk itu, kami bersama sopir angkutan umum yang tergabung dalam tiga organisasi, yakni SSI, HIPAM, dan APMU mendukung pemerintah untuk meneggakkan Peraturan Pemerintah (PP) PM 108 Tahun 2017 tentang Transportasi Umum,” ujar Agus.
Sedangkan dalam aturan tersebut, kata dia, sudah dijelaskan bahwa taxi online harus memenuhi sembilan subtansi. Di antaranya, taxi online harus menggunakan argometer, harus jelas wilayah operasi atau wilayah yang ditetapkan, pengaturan tarif yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah, dan STNK atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan tapi memiliki badan hukum berbentuk koperasi.

Namun, ditegaskan Agus, hingga kini taxi online telah mengabaikan Peraturan Pemerintah PM 108 Tahun 2017. Sehingga dengan adanya perlakukan yang tidak sama dengan angkutan umum konvensional dengan taxi online, maka para sopir yang lainnya akan terus mendesak pemerintah menindak taxi online yang telah melanggar PP tersebut.
“Jika dalam aksi kali ini masih tidak ada respon dari Dishub, maka aksi akan kita gelar kembali dengan jumlah yang lebih besar,” tandasnya.
Kepala UPT Dishub LLAJ Malang, Lely Aryani saat menerima perwakilan sopir di ruang rapat kantor setempat mengatakan, aksi para sopir angkutan umum konvensional ini adalah kedua kalinya. Apa yang menjadi tuntutan sama, yakni adanya perlakukan tidak adil dalam persyaratan operasi kendaraan sebagai angkutan umum.
“Tuntutan para sopir itu seharusnya ditujukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), karena yang bisa melakukan kebijakan itu Kemenhub. Sedangkan Dishub Provinsi Jawa Timur hanya melaksanakan saja,” tandas Lely. (diy)