Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 48 Botol Arak Bali ke Malang
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), menggagalkan pengiriman 48 botol Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA) jenis arak Bali dari Bali ke Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, melalui jasa ekspedisi, Sabtu (18/02/2023) pukul 10.15 WIB.
Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Rabu (22/02/2023) pagi, menjelaskan, Bea Cukai Denpasar dan Tim Bea Cukai Malang, mendapat informasi, ada pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) MMEA tanpa dilekati pita cukai.
“Berbekal informasi tersebut, pada Sabtu (18/02/2023) siang, pukul 10.15 WIB, tim segera melakukan pemeriksaan atas jasa ekspedisi di Jalan Perusahaan Raya, Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan tim berhasil mendapati adanya pengiriman 24 botol @600ml kadar 25% dan 23 botol @600ml kadar 33% BKC MMEA jenis arak bali tanpa dilekati pita cukai. Dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.880.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2.256.000,00,” jelas Gunawan.
Dia menjelaskan, pengiriman BKC ilegal merupakan pelanggaran ketentuan cukai yang menyebabkan kerugian negara. “Kami akan tetap terus menggiatkan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi terkait larangan melakukan pengiriman BKC ilegal,” tegas Gunawan Tri Wibowo.
Proses penindakan berakhir pukul 16.00 WIB. Kemudian tim membawa barang – barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. (bri/mat)