3 Oktober 2024

`

Polisi Amankan Terduga Penadah Curanmor di Probolinggo

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – HN alias Kun (45), warga Desa Meninjo, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (14/02/2023) lalu.  Polisi mengamankan setidaknya enam sepeda motor yang diduga hasil curian. 

 

HN alias Kun (45), warga Desa Meninjo, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (14/02/2023) lalu berikut enam sepeda motor yang diduga hasil curian.

 

“PENANGKAPAN pelaku ini berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor. Saat itu korban,  bernama Ghozy (35), kehilangan sepeda motor miliknya yang terparkir di rumahnya, Senin (13/02/2023) lalu,” terang Kapolsek Klojen, Kompol Domingos DE. F. Ximenes, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Selasa (21/02/2023).

Saat itu, lanjut kapolsek, korban menceritakan bahwa motornya terparkir di teras rumahnya di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Klojen, Kota Malang,  sekitar pukul 09.00 WIB.

Kemudian, petugas bersama korban melacak GPS yang terpasang di sepeda motor tersebut. Setelah dicek, posisi terakhir sepeda motor di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

“Petugas Unit Reskrim Polsekta Klojen dibantu anggota Unit Ranmor Satreskrim Polresta Malang Kota, melakukan pengejaran ke lokasi tersebut. Tidak lama, GPS berpindah ke Desa Meninjo, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Petugas langsung menyusulnya,” lanjutnya.

Petugas yang tiba di lokasi, berhasil melacak keberadaan pelaku yang sudah di kediamannya. Mendapati hal itu, petugas langsung menggerebek pelaku sekitar pukul 14.30. “Pelaku mengaku bahwa dari enam sepeda motor yang disimpannya, dua di antaranya hasil pencurian di wilayah Kota Malang,” imbuh pria yang akrab disapa Dom itu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (aji/mat)