19 April 2025

`

Demi Rp 100 Ribu, Terduga Pengedar Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terdakwa pemain sabu, YHR (49), warga Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 4 bulan penjara, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (20/02/2023).

 

Terdakwa pemain sabu, YHR (49), warga Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 4 bulan penjara, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (20/02/2023).

 

KEPALA Kejaksaan Negeri Kota Malang,  Edy Winarko, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Eko Budisusanto, SH, MH, menjelaskan, tuntutan sudah sebagaimana pasal yang digunakan. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa diduga tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika,” terangnya.

Selain  itu terdakwa juga dianggap  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Usai dibacakan surat  tuntutan, terdakwa ingin menyampaikan pembelaan pada sidang  lanjutan, Senin (27/02/2023) dengan agenda pledoi.

Untuk diketahui, peristiwa bermula saat Sabtu (01/10/2022), terdakwa dihubungi Wahyu (DPO) melalui pesan singkat. Intinya, agar menunggu kabar, karena akan ada narkotika jenis sabu yang harus diambil terdakwa. Kemudian, sebagaimana petunjuk dari DPO, terdakwa mencari barang berupa narkotika 1 plastik klip terbungkus tas kresek di bawah pohon di tepi jalan.

Kemudian, terdakwa  membawanya ke rumah untuk dipecah, dibagi menjadi beberapa plastik kecil. Setelah itu terdakwa berangkat meranjau ke area Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. “Terdakwa sudah 2 kali menerima barang dari DPO. Pertama,  Sabtu 10 September 2022 di Surabaya. Kedua,  Sabtu 01 Oktober 2022 di Kota Malang,” lanjut Kasi Intel.

Kasi Intelijen,  Eko Budisusanto, SH, MH, menjelaskan, atas usahanya itu, terdakwa mendapat imbalan Rp.100.000, dan mendapatkan sabu-sabu secara cuma – cuma untuk dikonsumsi.  “Saat ditangkap, barang bukti yang diamankan 3 plastik klip kecil sabu di dalam saku depan celana terdakwa. Terdakwa juga mengakui menyimpan sabu di rumahnya. Setelah digeledah, ditemukan 7 plastik klip kecil berisi sabu,” jelasnya. (aji/mat)