17 Mei 2025

`

Bea Cukai Amankan 89.800 Batang Rokok Ilegal di Gadang

2 min read

MALANG | TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) mengamankan rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4.490 bungkus (89.800 batang) saat merazia sebuah kendaraan di Jalan Pasar Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (11/01/2024) siang.

 

Inilah salah satu contoh rokok illegal yang diamankan petugas Bea Cukai Malang saat merazia sebuah kendaraan di Jalan Pasar Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (11/01/2024) siang.

 

Petugas Bea Cukai Malang mengamankan mengamankan rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4.490 bungkus (89.800 batang) saat merazia sebuah kendaraan di Jalan Pasar Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (11/01/2024) siang.

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Jumat (12/01/2024) petang, menjelaskan, pada Kamis (11/01/2024), Tim Bea Cukai mendapat informasi adanya pengiriman rokok ilegal. Dari informasi itu, tim meninjaklanjutinya dengan melakukan patroli darat dan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal, mulai pukul 16.00 WIB – pukul 22.00 WIB.

“Tim melakukan penyusuran di sejumlah titik di Kecamatan Gondanglegi dan Bululawang, Kabupaten Malang serta di Gadang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Waktu itu petugas menghentikan dan memeriksa sebuah kendaraan mini bus di Jalan Pasar Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Hasilnya, didapati rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4.490 bungkus (89.800 batang),” jelas Gunawan.

Selanjutnya tim membawa mobil dan sopir, AAP, serta barang hasil penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, total 4.490 bungkus (89.800 batang) tersebut, perkiraan nilai barang mencapai Rp 125.267.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 67.479.200,00,” kata Gunawan. (bri/mat)