16 Januari 2025

`

Bea Cukai Amankan Truk Pengangkut 630.400 Batang Rokok Ilegal

2 min read

MALANG | TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 22 karton (70.400 batang) dan BKC HT jenis SKM yang tidak dikemas untuk penjual eceran (batangan) sebanyak 16 karton (560.000 batang) dari sebuah mini truk yang melintas di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (07/01/2024) siang.

 

Inilah sebagian rokok yang diduga illegal yang ditemuka Bea Cukai saat mengamankan sebuah mini truk di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (07/01/2024) siang.

 

 

Inilah sebagian rokok yang diduga illegal yang ditemuka Bea Cukai saat mengamankan sebuah mini truk di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (07/01/2024) siang.

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Senin (08/01/2024) petang, menjelaskan, pada Minggu (07/01/ 2024), berdasarkan informasi yang diperoleh, ada pengiriman rokok ilegal. Selanjutnya Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan patroli darat dan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal, mulai pukul 07.15 WIB – 12.00 WIB.

Petugas Bea Cukai Malang mengamankan sebuah kendaraan yang dipakai mengangkut rokok illegal di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (07/01/2024) siang.

“Tim menghentikan dan memeriksa sebuah mini truk di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Hasilnya, didapati Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 22 karton (70.400 batang) dan BKC HT jenis SKM yang tidak dikemas untuk penjual eceran (batangan) sebanyak 16 karton (560.000 batang),” jelas Gunawan.

Selanjutnya tim membawa Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, total 38 karton yang setara dengan 630.400 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp 869.952.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 470.278.400,00,” jelas Gunawan. (bri/mat)