2 November 2024

`

Baru Seminggu Keluar Penjara, Residivis Curanmor Dibui Lagi

2 min read
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Ambuka Yuda.

MALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM – Satreskrim Unit Resmob Polres Malang Kota, Jawa Timur, meringkus komplotan pencurian kendaraan motor, Huda (39), warga Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (09/05/2018) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di  Jl. Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

 

KEPALA Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota, AKP Ambuka Yuda menjelaskan, tersangka yang ditangkap, belum satu bulan bebas dari penjara.

“Tersangka MH, kami tangkap di sekitar Jl. Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dia belum satu bulan keluar dari penjara, namun sudah mencuri lagi,” tutur Ambuka Yuda, Jum’at (11/05/2018).

Dari Informasi yang diperoleh, dua orang korban pencurian kendaraan bermotor, Josy (21), warga Jl. Glintung, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, serta Hery (22),  warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, telah melaporkan kejadian hilangnya kendaraan mereka ke Polres Malang Kota.

Kedua korban sebelumnya memarkir motornya di kawasan perkiran depan masjid AR Fachrudin,  kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Dan satu motor hilang di parkiran kampus UMM. Usai menerima laporan, Tim Hunter Makota Satreskrim Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, berhasil mengidentifikasi yang mengarah ke pelaku.

“Tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Pelaku juga baru keluar dari Lapas Lowokwaru pada 4 Mei 2018 lalu. Setiap aksinya, pelaku selalu merusak kunci motor  menggunakan kunci T. Dia  beraksi bersama temannya,”lanjut kasat.

Saat ini jajaran Hunter Makota bekerja keras mengembangkan kasus ini dengan memburu salah satu pelaku (DPO). Kasat berharap agar pelaku inisial SH yang saat ini buron agar menyerahkan diri.

“Kalau tidak segera menyerah, kami akan ambil tindakan tegas. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementar itu, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, 1 sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam  N 4469 ABG;  Sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam KT 2830 BDA , serta kunci T dan nopol palsu.  (ide)