1 Juli 2025

`

Baru Keluar Penjara, Bapak 3 Anak Gasak 4 HP Mushola

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Wil (38), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, terancam lebaran di penjara, karena kepergok menggasak sejumlah barang elektronik milik Mushola dan TPQ Nurul Huda, di Jl. MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (14/04/2021) lalu. Padahal dia baru saja bebas dari penjara.

 

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkurohman, merilis tersangka dan barang bukti yang diamankan di Polsek Lowokwaru.

 

“YANG DIAMBIL empat buah HP milik takmir. Merknya, Asus Zenfone, Oppo F 11, Oppo A3S, dan Xiaomi 8. Selain itu, dua unit laptop,. Waktu itu, ia berangkat dari Blitar dan mencari sasaran di  Malang. Di Malang dia tidak punya tempat tinggal,” terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkurrohman, Senin (19/05/2021).

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkurohman, merilis tersangka dan barang bukti yang diamankan di Polsek Lowokwaru.

Kapolsek menambahkan, sebelum beraksi, bapak tiga anak ini terlebih dahulu melakukan pengamatan, melihat situasi  dan kondisi. Hingga akhirnya menemukan satu ruangan takmir yang saat itu tidak dikunci. Setelah sejumlah barang berhasil diambil, kemudian dibawa kabur.

“Barang curian seperti laptop  sudah dibungkus plastik kresek. Sementara HP disembunyikan di balik celana jeans. Namun naas, aksinya dipergoki pengurus takmir. Sehingga saat itu bisa diamankan para takmir dan warga sekitarnya,” terang kapolsek.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka baru bebas dari penjara bulan lalu. Jika dihitung, sudah puluhan kali beraksi, terutama di beberapa masjid dan musola,  baik di kampus maupun di luar kampus. “Atas perbuatanya,  tersangka  terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” pungkas kapolsek. (aji/mat)