20 April 2024

`

JPU Tolak Pledoi Terdakwa Penipuan Pembangunan Infrastruktur Tambang

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang dengan terdakwa Christian Halim, Senin (19/04/2021). Sidang di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, digelar secara daring.

 

Suasana sidang lanjutan perkara penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang dengan terdakwa Christian Halim, Senin (19/04/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang digelar secara daring.

 

JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU),  Novan B Arianto, SH, dari Kejati Jatim mengatakan, nota pembelaan yang disusun Tim Penasehat Hukum (PH) tardakwa, merupakan susunan opini yang sengaja ditata guna membela kliennya.

“Rangkaian opini-opini tim PH terdakwa yang dituangkan dalam nota pledoinya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan yuridis pada penanganan pokok perkara. Tentunya kita menolak seluruh dalil opini mereka. Terlalu banyak imbuhan maupun aksesoris yang disampaikan bersifat non yuridis dalam sidang tadi,” ungkap Jaksa Novan, Senin (19/4/2021).

Meski demikian, JPU mengatakan,  hal tersebut merupakan hak Tim PH maupun terdakwa. “Sah-sah saja. Semua bentuk pembelaan tujuannya untuk memperingan hukuman terdakwa. Rangkaian  aksesoris tadi  sengaja mereka susun untuk menggiring opini, membuat pencitraan,  seolah-olah terdakwa tampak sebagai korban dalam kasus ini. Tapi kita ketahui bersama, bahwa dalam fakta persidangan sudah terungkap hal-hal apa saja yang telah diperbuat terdakwa sehingga berujung ke ranah hukum,” ungkap  Novan.

Dalam nota pembelaannya, Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan, perkara ini berawal dari penawaran yang diajukan oleh pelapor cs. “Polemik pembangunan infrastruktur penunjang penambangan ini terjadi akibat dampak  adanya kerjasama kegiatan penambangan yang sebelumnya dijalin antar pihak, yaitu antara PT CIM dan PT MPM,” terang salah satu tim PH terdakwa.

Tim PH mengakui, soal pembangunan infrastruktur tanpa adanya kontrak tertulis, hanya ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp 20,5 miliar,  dan tidak ada grand desain sebelumnya.

Mereka juga mengakui bahwa kewajiban pekerjaan terdakwa belum terselesaikan, seperti pembangunan kantor, Jetty (dermaga khusus), maupun beberapa jenis pekerjaan lainnya, karena adanya penghentian pekerjaan.

Adanya kelebihan bayar sebesar Rp 9,3 miliar yang menurut perhitungan ahli ITS merupakan bentuk estimasi saja, masih perlu diperhitungkan. “Hasil perhitungan appraisal selalu berbentuk estimasi. Untuk itu, hasil perhitungan ahli patut dipertanyakan,” kata Tim PH.

Bahkan, terdakwa mengaku mengalami kerugian atas proyek ini. Berdasarkan perhitungan tim auditornya, terdakwa sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp 21,2 miliar.

Dalam dakwaannya, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia,  Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor/pemodal (Christeven Mergonoto) dan saksi (Pangestu Hari Kosasih), terdakwa menjanjikan  menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulan dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp 20,5 miliar.

Dana sebesar Rp 20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp 9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ang/mat)