14 Februari 2025

`

Bakorwil Malang Tak Mampu Bantu Selesaikan PKS Sumber Wendit

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Penyelesaian polemik Perjanjian Kerja Sama PKS pengelolaan Sumber Wendit untuk PDAM Kota Malang, akhirnya diserahkan ke Gubernur Jawa Timur. Sebab, Bakorwil Propinsi Jawa Timur tak mampu menengahi masalah yang melibatkan Kota Malang dan Kabupaten Malang ini.

 

 

Ketua Komisi I DPRD Kab Malang, Drs.Didik Gatot Subroto.

“SAMPAI hari ini kita menunggu putusan penyelesaian PKS oleh Ibu Gubernur Jatim. Sebelumnya DPRD, Pemda Kabupaten Malang dan Pemkot Malang, telah duduk bersama membicarakan PKS ini dengan difasilitasi Bakorwil. Karena deadlock, akhirnya diputuskan, penyelesaian masalah PKS akan ditentukan Gurbenur Jatim,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Drs.Didik Gatot Subroto, Kamis (21/03/2019).

Terkait hal tersebut, Didik meminta agar  Pemkab Malang gencar melakukan lobi ke Gurbenur Jatim. “Ini lobi dalam rangka mempertahankan hak kita, karena ada potensi kehilangan kontribusi dari pemanfaatan aset kita oleh Pemkot Malang. Jangan sampai kita kecolongan lagi, dengan didahului lobi oleh Pemkot Malang. Karena itu Pemkab Malang harus pro aktif,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam mediasi yang difasilitasi Bakorwil, Pemerintah Kabupaten  Malang menawarkan agar ada pemanfataan bersama secara transparan di PKS Sumber Wendit, dengan cara air dari sumber dialirkan ke kolam penampungan, kemudian diberi alat pengukur atau meteran, baru kemudian disalurkan ke instalasi PDAM Kota Malang. “Dengan begitu kan bisa dihitung secara transparan, berapa air yang sudah diambil dan dimanfaatkan PDAM Kota Malang. Tapi agaknya pihak pemkot keberatan dengan usulan ini,” terang Didik.

Selama ini Pemkot Malang hanya membayarkan bea Rp 133 per liter dari air yang disedot, sesuai dengan regulasi yang ada. Namun penerimaan pembayaran itu diterimakan ke Perum Jasa Tirta. “Hari ini kita tidak menerima kontribusi dari pemanfaatan air Sumber Wendit, padahal sumber itu milik Kabupaten Malang. Kita bisa saja mengurangi pasokan atau memutuskannya. Tapi hal ini tidak kita pikirkan, karena air ini menyangkut hajat hidup. Kasihan masyarakat Kota Malang yang  akan menanggung dampaknya,” beber politisi PDIP.

Padahal, menurut, Didik, sesuai  audit yang dilakukan BPKP kepada PDAM Kota Malang, dengan menjual air dari Sumber Wendit, mereka mendapatkan keuntungan yang luar biasa. “Masalahnya, air dari Sumber Wendit ini dikomersilkan, dijual oleh PDAM Kota ke masyarakat Kota Malang. Berdasarkan audit BPKP, keuntungannya luar biasa. Apakah berlebihan kita yang mempunyainya meminta kontribusi dari pembagian keuntungan itu? Kalau air itu dibagikan gratis ke masyarakat Kota Malang, tentu akan kita gratiskan. Tapi ini kan tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Malang, Ir. Tomie Herwanto, MP menyatakan, permasalahan PKS Sumber Wendit memang menjadi perhatian serius Pemkab Malang. “Tentu ini menjadi perhatian kami. Kami akan berusaha mempertahankan hak kita. Permasalahan ini kemarin sudah dimediasi Bakorwil,” tandas Tomie.

Permasalahan PKS pemanfataan mata air Sumber Wendit muncul saat ini Pemkab Malang, sebagai pemilik aset,  ingin menaikan kontribusi dari keuntungan penjualan air Sumber Wendit yang dilakukan oleh PDAM Kota Malang.

Alih-alih menyanggupi permintaan Pemkab Malang, Pemkot Malang malah berusaha melobi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang akhirnya dikeluarkan tiga SIPA (Surat Ijin Pemanfaatan Air). Berbekal tiga SIPA tersebut, Pemkot Malang akhirnya enggan membayar kontribusi dari keuntungan pemanfaatan Sumber Wendit. Padahal PKS antara Pemkab dan Pemkot Malang akan berakhir pada 2022.

“Jika masa PKS berakhir pada 2022 nanti, tidak menutup kemungkinan pemanfaatan Sumber Wendit akan kita lakukan secara internal,”pungkas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang. (diy)