Antisipasi Penyalahgunaan Dana Kapitasi JKN, Dinkes Jatim Gandeng Kejati
2 min readSURABAYA,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi, BPJS, dan Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes), sepakat mencegah penyalahgunaan anggaran atau dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jawa Timur. Sebab, saat ini marak kasus dugaan pemotongan dana kapitasi di beberapa daerah.


HAL INI terungkap saat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi, BPJS, dan Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) menggelar rapat koordinasi Selasa (19/03/2019) di salah satu hotel di Surabaya.

Dalam rapat koordinasi dengan tema Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Anggaran dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Jawa Timur ini, bertujuan menampung keluhan dari para pengelola dana kapitasi yang belakangan menjadi momok para dokter maupun PNS yang menjabat sebagai pemegang tanggung jawab. Yakni Dinas Kesehatan, berbagai rumah sakit maupun Puskesmas di Jawa Timur.
Menurut Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta, SH, digelarnya forum ini berasal dari keprihatinan yang dirasakan Kepala Dinas Kesehatan Jatim, terhadap bergulirnya proses hukum yang diakibatkan atas penyalahgunaan pengelolaan dana kapitasi belakangan ini.
“Seperti diketahui, belakangan terjadi beberapa ungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana kapitasi di Jombang, Gresik, Bondowoso, dan Porong. Akhirnya timbul rasa ketakutan dari para dokter. Tujuan forum ini, duduk bersama mencari solusi bagaimana mengelola dana kapitasi agar aman dari jerat hukum,” ujar Sunarta kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur, Dokter Kohar Hari Santoso menyambut baik kegiatan ini. Pasalnya, pengelolaan anggaran kapitasi dapat diawasi maupun dimonitoring. Sehingga pelanggaran hukum yang pernah dialami seorang kepala dinas di Jawa Timur tidak lagi terulang. “Dengan kegiatan ini, kita dapat mengantisipasi maupun mencegah penyalahgunaan dana kapitasi,” terang Dokter Kohar.
Narasumber yang hadir dalam rapat kordinasi ini antara lain, Dr. Sunarta, SH, MH (Kajati Jatim), Dr. Dr. Kohar Hari Santoso SpAn, KAP, KIC (Kadis Kesehatan Provinsi Jatim), dr. Handaryo MM AAK, CRGP (Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jatim) dan dr. Endang Triningsih (Sekretaris Adinkes Jatim).
Dalam forum ini, Kajati Jatim juga melaunching program yang diberi nama Jaksa Sahabat Dokter. “Tujuan program ini, untuk memfasilitasi dokter agar berkordinasi dengan jaksa melalui konsultasi terkait pengelolahan dana kapitasi sesuai regulasi yang ada. Harapannya, jangan sampai ada penyimpangan lagi,” tambah Sunarta.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mencatat, hingga awal 2019 ini, sudah lima dokter di Jatim terjerat kasus hukum pelanggaran dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Terakhir, Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Dokter Nurul Dholam divonis 6 tahun penjara lantaran memotong dana kapitasi. (ang)