2 Juli 2025

`

Ambil Sabu Dari Kediri, Tiba di Malang Langsung Dibekuk

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tiga tersangka penyalahgunaan norkoba, diamankan Satuan Reskoba Polresta Malang Kota. Satu tersangka, A alias Udin (30), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap, Senin (13/02/2023). 

 

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama.

 

TERSANGKA diamankan dengan barang bukti satu bungkus permen berisi satu plastik klip kecil berisi sabu, satu buah tas berisi 15 plastik klip berisi sabu, dan empat plastik klip kecil, masing-masing lima butir inex serta 1 unit timbangan digital.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Dodi Pratama, menerangkan, pengungkapan hasil pengembangan kasus sebelumnya. “Tersangka ini merupakan kurir yang meranjau barang haram itu di wilayah Malang Raya,” terang Kompol Dodi, Jumat (17/02/2023) siang.

Inilah sejumlah barang bukti yang diamankan Polresta Malang Kota dari para tersangka yang membawa narkoba.

Selanjutnya Polisi  melakukan pengembangan dan menangkap MDCK alias Samid (29), warga Kecamata Klojen dan RYHP alias Yosua (31), warga Kecamatan Kedungkandang, di tepi Jalan Husni Thamrin, Kecamatan Klojen, Selasa (14/02/2023).

Saat ditimbang, barang bukti yang dIamankan, sabu 49,48 gram, pil inex seberat 8,86 gram, sejumlah 20 butir. Barang didapatkan tersangka dari kurir lain, yang membawa barang yang lebih besar. “Saat digerebek, petugas berhasil mendapatkan sabu-sabu cukup banyak. Keduanya langsung kami bawa ke kantor untuk diperiksa,” jelas Dodi.

Selanjutnya, petugas membuka satu bungkus tas kresek warna hitam, berisi tiga bungkus plastik klip berukuran sedang. Setelah ditimbang, barang bukti sabu lebih kurang seberat 302,7 gram.

“Untuk dua tersangka ini, hingga saat ini masih terus kami dalami. Keduanya mendapatkan barang dari Kediri. Dengan arahan seorang berinisial BB yang masih kami buru,” terang mantan Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya itu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (aji/mat)