ADD Cair Sebelum Hari Raya Idul Fitri
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Bupati Malang, Drs. HM Sanusi, MM, memastikan, ADD (Alokasi Dana Desa) dari Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, akan tersalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.


HAL INI disampai saat memberi arahan kepada 378 kepala desa dan 12 lurah se Kabupaten Malang sekaligus Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa (DD dan ADD) 2022 di Harris Hotel, Kota Malang, Selasa (12/04/2022) pagi.
Dalam sosialisasi ini, Bupati Malang mengundang Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, Taukhid, Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi), sejumlah Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Malang. “Ini untuk memastikan bahwa ADD (Alokasi Dana Desa) dari Pemkab Malang akan tersalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” katanya.
Dia menambahkan, sosialisasi ini juga untuk membina para kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa agar tidak sampai terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. “Pada tahun ini, dari 390 desa dan kelurahan, tidak ada yang terkena jeratan hukum. Cuma ada satu yang terjerat hukum karena tidak mau menyelesaikan. Sementara yang lainnya sudah mampu menyelesaikan laporan pengelolaan keuangan desa,” katanya.

Pemkab Malang berharap percepatan pelayanan terhadap publik dan perencanaan pembangunan desa tepat guna, tepat sasaran, dan cepat dilaksanakan, tanpa melakukan kesalahan. “Proses evaluasi kemarin juga berjalan lancar sehingga tidak terjadi kesalahan yang fatal,” tegas Bupati Malang.
Terkait dana insentif bagi Ketua RT/RW yang diambil dari ADD, rencananya dana ini bakal segera direalisasikan dengan cara masuk ke rekening masing-masing ketua RT/RW. ”Pencairan akan dilakukan secepatnya. Minimal sebelum atau seminggu sebelum lebaran. Dananya sudah ada, tinggal teknis penyalurannya saja,” lanjutnya.
Di depan undangan, Bupati Malang menyebut sosialisasi ini sebagai komitmen bersama dalam rangka meningkatkan pemahaman seluruh Aparatur Pemerintahan Desa di Kabupaten Malang, utamanya terkait Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa. (bri/mat)