23 Maret 2025

`

7 Bulan Buron, Pencuri HP Dibawah Umur Dibekuk

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – YC (16) warga Desa Langkapan, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, buronan Polsek Dampit karena diduga melakukan tindak pidana pencurian, hanya bisa menangis saat dibekuk petugas, Selasa (27/11/2018).

 

 

YC, PEMUDA pengangguran ini ditangkap jajaran Polsek Dampit di SPBU Talok, Kecamatan Turen. “Awalnya kita mendapat informasi, bahwa tersangka yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang-red) berada di SPBU Talok, kita lakukan selidik dan penangkapan,”terang Kanit Reskrim Polsek Dampit, Iptu.Soleh Mas’udi, Rabu (27/11/2018).

Menurut Soleh YC ditangkap akibat dugaan pencurian HP milik Yefi Kamela, 26, warga Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, 28 April silam di sebuah warung kopi. “Jadi kejadiannya April lalu, tersangka ini mondar-mandir di sebuah warung kopi di Desa Rembun, bahkan tersangka ini memesan kopi, saat korban lengah, telepon genggam merek Samsung langsung diambil, tersangkapun langsung kabur,”beber Kanit Reskrim Polsek Dampit.

Merasa HP nya dicuri orang, korban kemudian melapor ke Polsek Dampit, menindak lanjuti laporan Yefi, jajaran Polsek Dampit langsung melakukan penyelidikan, dan kecurigaan mengarah pada YC. Namun sayang, YC berhasil kabur tanpa meninggalkan jejak, sehinga keberadaanya tidak terendus.

Polisi pun dengan sabar mencari keberadaan YC sampai akhirnya mendapatkan informasi bila tersangka berada di Talok, Turen. Lucunya meski sudah berani mencuri, pemuda di bawah umur ini menangis saat ditangkap petugas.

Tak dinyana, berdasarkan pemeriksaan awal, YC tidak sekali itu melakukan pencurian HP. “Ada tiga TKP, namun di tempat tinggalnya dia ini sudah lebih sepuluh kali melakukan pencurian HP. Tapi karena yang bersangkutan masih di bawa umur, kasus ini kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang,”tandas mantan Kasubag Humas Polres Malang. (diy)