9 Februari 2025

`

5 Terduga Korupsi VEDC Segera Disidang

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan buku di VEDC Kota Malang, segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, karena surat dakwaan sudah hampir selesai dibuat Jaksa Penuntut Umum. Proses ini terhitung cepat, mengingat tahapan penahanan tidak sampai dengan 20 hari.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, SH, MH, memberikan keterangan.

“Kami tidak ingin berlama lama. Begitu sudah selesai pembuatan dakwaan, kami limpahkan untuk dilakukan sidang. Kemungkinan, dalam minggu depan ini sudah ada pelimpahan ke pengadilan Tipikor di Surabaya,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni SH, MH, Jum’at (25/05/2018) di kantornya.

Salah satu terangka yang diamankan.

Ia melanjutkan, kasus ini sudah lama sekali. Karena itu, setelah semuanya lengkap, sesegera mungkin dilakukan tahapan lanjutan. Menurutnya, para tersangka yang berjumlah 5 orang, sudah tak perlu lagi dilakukan pemeriksaan, namun sudah langsung mendengarkan jawaban saat pelaksanaan sidang.

“Terkait kasus ini, saya sudah menunjuk 3 orang jaksa sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka terancam pasal 2 Undang Undang Tipikor,” lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat pejabat Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Bidang Otomotif dan Elektronika (BOE —dulu lebih dikenal VEDC— dan satu rekanan pengadaan barang, dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru,  Malang, sejak Senin (14/05/2018) lalu.

Mereka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk modul pelatihan guru K13 tahun 2015 silam.

Kelima tersangka adalah, Sugiarta yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yitno, Ketut, Aziz serta satu rekanan mitra pengadaan barang, Khamim. Modus para tesangka dengan pengurangan spesifikasi buku. (ide)