14 Tahun Nikah Siri, Istri Berakhir Tragis di Kamar Mandi
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pernikahan siri antara Sofiyan (56) dan Ratna Darumi (56), warga Jl. Emprit Mas, RT 04/RW 10, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, berakhir tragis setelah berjalan 14 tahun. Sofiyan tega membunuh istri sirinya ini setelah pisah ranjang selama 3 – 4 tahun.
DALAM perjalanan rumah tangganya, sering diwarnai pertengkaran. Salah satu pemicunya, karena Sofiyan tidak banyak melakukan pekerjaan. Sementara Ratna Darumi sebagai pekerja home industri.
“Mereka hidup bersama sudah 14 tahun. Namun sering terjadi pertengkaran. Bahkan, pada akhirnya mengalami pisah ranjang sekitar 3 – 4 tahun,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo, Selasa (28/09/2021).
Puncaknya, jenazah Darumi ditemukan anaknya di kamar mandi rumahnya, Sabtu (18/09/2021) dini hari. “Puncak emosi saat korban akan pindah rumah. Sementara tersangka tidak diajak. Ya terserah saja mau kemana,” terang Tinton seraya menambahkan pembunuhan sebenarnya telah direncanakan sejak lama.
Tinton menerangkan, ketika anak korban menemukan ibunya meninggal di kamar mandi, muncul dugaan jika korban meninggal dengan tidak wajar atau terjadi pembunuhan. Dari kejadian itu, teman maupun anak korban mencurigai seseorang. Kecurigaan itu mengarah kepada Sofiyan.
Selanjutnya, Minggu (19/09/2021), anaknya melaporkan kejadian itu kepada Polisi. Lalu petugas memulai melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan diketahui bahwa korban dihabisi di kamar mandi dengan cara dipukul berkali- kali di bagian kepala menggunakan palu.
Usai beraksi, tersangka mengunci pintu kamar dari dalam, namun dilakukan dari luar kamar. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas. “Tersangka ingin mengesankan, seolah- olah korban meninggal karena jatuh di kamar mandi,” kata Tinton seraya menambahkan tersangka terancam pasal 340, 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (aji/mat)