6 Juli 2025

`

12 Pengguna Knalpot Brong Disuruh Buat Video Minta Maaf

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Hanya dalam kurun waktu kurang dari satu jam, sebanyak 12 sepeda motor diamankan petugas Satlantas Polresta Malang Kota, karena menggunakan kenalpot tidak standart (knalpot brong). Mereka terjaring operasi di Pos Polisi Jl. Bandung, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (02/09/2021). 

 

Inilah para pengguna knalpot brong yang diamankan Satlantas Polresta Malang Kota.

 

HARI INI, seperti hari-hari sebelumnya, kami melakukan penindakan kepada pengguna lalu lintas berknalpot brong. Sebanyak 12 unit kita amankan karena pelanggaran,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Krishna, melalui Kasubnit II Turjawali, Ipda Cahyo Nugroho, Kamis (02/09/2021)

Petugas Satlantas Polresta Malang Kota mengamankan salah satu sepeda motor yang menggunakan knalpot brong saat razia di Pos Polisi Jl. Bandung, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (02/09/2021).

Ipda Cahyo Nugroho menambahkan, bagi pelanggar, harus  membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Tidak hanya itu. Mereka juga disuruh membuat video permintaan maaf kepada masyarakat, karena telah melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Sanksi masih sama seperti sebelumnya.  Harus membuat video permintaan maaf. Lalu video itu  diupload ke IG Satuan Lalu Lintas dan ditayangkan di videotron di Kota Malang. Ini kami lakukan untuk memberikan efek  jera kepada pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Cahyo.

Ia  berharap, dengan adanya operasi sekaligus sanksi sosial semacam ini, benar- benar membuat pengguna kenalpot brong kapok. “Razia akan terus dilakukan hingga pengguna knalpot brong tidak mengulanginya lagi,” tandas Cahyo. (aji/mat)