13 Mei 2024

`

Korupsi di SMKN 10 Kota Malang, Kejari Periksa PPK Kemendikbud

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, Direktorat SMK, Hernita, Senin (06/ 09/2021). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang, Jawa Timur.

 

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dyno Kriesmiardi, SH, didampingi Kasubsi, Bobby, serta Bagian Hukum Direktorat SMK Kemendikbud, Isa Paribu.

 

HERNITA didampingi Isa Paribu,  Bagian Gukum Direktorat SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. “Hari ini, tim penyidik Kejari Kota Malang melakukan pemeriksaan terhadap Hernita. Kapasitasnya sebagai PPK, terkait dengan kegiatan yang bersumber dari dana BA BUN 2019 pada SMK Negeri 10 Kota Malang,” terang Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dyno Kriesmiardi, Senin (06/09/2021).

Mengenai materi pemeriksaan, Dyno tidak membeberkan secara detail. Namun yang jelas mendalami proses mekanisme pengajuan bantuan, kemudian proses pencairan anggaran, dan bagaimana bentuk pengawasan pelaksanaan anggaran. “Karena sumber dana dari pusat, otomatis kami harus tahu, pusat itu seperti apa perannya dan bentuk pengawasannya seperti apa,” lanjutnya.

Dyno mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Namun, pihaknya mempertimbangkan kondisi psikologisnya, apakah bisa selesai di hari yang sama atau dilanjutkan keesokan harinya.

Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Boby Ardirizka Widodo menerangkan, dalam pemeriksaan itu, ditemukan fakta baru.  “Ada fakta baru. Tapi belum bisa kita sampaikan. Salah satunya, pengajuan proposal tidak sesuai.  Baru kami ketahui di pemeriksaan hari ini,” terangnya.

Sementara itu, Bagian Hukum Direktorat SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Isa Paribu enggan berkomentar lebih jauh. “Sudah diperiksa penyidik Kejari Kota Malang. Isi dan materinya bisa tanya langsung ke penyidik Kejari Kota Malang,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejari Kota Malang telah memeriksa sebanyak  25 saksi. Mulai ahli fisik pembangunan proyek, proses pengadaan barang dan jasa,  serta dari Inspektorat. Bahkan keterangan dari ahli.

Sebelumya, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah  menetapkan Kepala dan Wakil Kepala SMKN 10 Kota Malang  sebagai  tersangka. Keduanya ditahan di Lapas Kelas 2 Lowokwaru, Kota Malang.

Para tersangka diduga terlibat dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK yang direnovasi, tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Ba Bun) tahun 2019. Selain itu, pada Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun 2020.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1 miiar lebih. Kini para tersangka mendekam di lapas sebagai tahanan titipan. Mereka  terancam pasal  2 (1), 3 jo 18 UU 31 nomor 1999 diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (aji/mat)