29 Maret 2024

`

Warga Sawojajar Akan Gugat Wali Kota Rp 25 M

1 min read
Reza Trianto, SH M.Hum.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Reza Trianto, SH M.Hum (56), warga Jl. Danau Maninjau, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur,  bersiap menggugat Wali Kota Malang,  H. Sutiaji.  Dalam salah satu isi petitum gugatan adalah perbuatan melawan hukum, terkait keselamatan, kesehatan hingga jiwa. Nilai gugatan ganti rugi sejumlah Rp. 25 miliar.

 

“KARENA ini menyangkut keselamatan, kesehatan hingga Jiwa, dalam petitum gugatan antara lain senilai 25 miliar. Menurut saya, hal itu layak. Untuk waktu gugatan, secepatnya,” terang Reza kepada wartawan, Rabu (07/10/2020).

Ia menjelaskan, peristiwa ini berawal saat dirinya, tanggal 16 September 2020, sedang dalam perjalanan menuju ke kawasan Pasar Besar Malang (PBM). Ketika melintas di depan sekitar Balaikota Malang, ia dihentikan petugas, karena tidak menggunakan masker. Selanjutnya, ia harus menjalani sidang di tempat karena sedang berlangsung Operasi Yustisi.

“Saya saat itu di dalam mobil sendirian full AC. Saya meyakini dalam private lokasi yang aman. Namun diarahkan menuju kerumunan, yang saya anggap malah menuju tempat yang tidak aman,” lanjut Reza.

Saat sidang di tempat, ia diputus dengan denda Rp.100 ribu atau subsider 3 hari. Namun ia langsung menyatakan keberatan, dan tidak membayar denda. Akhirnya KTP nya diminta sebagai  jaminan.

“Hingga saat ini, KTP belum saya ambil. Bahkan, atas putusan itu, saya sudah melakuan kasasi tanggal 24 Sepetember 2020. Sekarang masih menunggu putusan. Namun, untuk gugatan,  ini adalah hal yang berbeda,” pungkasnya. (aji/mat)