Tolak Urus Sertipikat, Tujuh Ahli Waris Gugat BPN
2 min readSURABAYA,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tujuh ahli waris Satoewi (alm) menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Ketujuh ahli waris yang menggugat instansi pemerintah yang berkantor di jalan Taman Puspa Raya 10, Sambikerep, Surabaya tersebut, adalah Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Somo, Sulikah, dan Ponimah.

SELURUH ahli waris memberikan kuasa kepada ahli waris kelima, yaitu Somo melalui tim advokat yang tergabung dalam Litiga-at-law, yang berkantor di Jakarta.
Salah satu tim kuasa hukum penggugat, Ariehta Eleison Sembiring, SH, mengatakan, gugatan yang dilayangkan ini menyusul terbitnya surat bernomor 1203/600-35.78/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh tergugat pada 17 Maret 2020 lalu.
Surat yang dikirimkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I itu intinya berisi penolakan untuk menindaklanjuti penerbitan sertipikat hak milik (SHM) yang diajukan oleh ketujuh ahli waris tersebut.
“Sebelumnya sudah terbit Gambar Ukur bernomor 4711/2006 sejak tanggal 18 September 2006. Saat menunggu tahapan proses selanjutnya, yaitu penerbitan SHM terhadap tanah nomor 956 Persil 169 S.I dan S.II masing-masing luas tanah 8.410 m2, tiba-tiba tergugat mengirimkan surat balasan berisi penolakan tindak lanjut. Hal ini membuat para ahli waris dirugikan, karena tidak memperoleh kepastian hukum atas hak tanah milik mereka,” ungkap Ariehta, Rabu (23/07/2020).
Arietha juga menyatakan, kedua obyek tanah tersebut, hingga saat ini dalam penguasaan penggugat secara turun-temurun, tanpa terputus, sejak dibeli oleh ibu para ahli waris, Satoewi (almarhumah) tahun 1956 silam.
“Selama ini, para ahli waris telah menujukan itikad baik dengan bukti taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu bisa dibuktikan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),” terang Arietha.
Meskipun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bukan bukti kepemilikan hak yang sah, namun status penggugat sebagai bezitter atas tanah tidak bisa disangkal.
Dalam petitum gugatan, pengugat memohon majelis hakim pemeriksa untuk mengabulkan seluruh gugatannya. “Termasuk memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I untuk mencabut surat penolakan bernomor 1203/600-35.78/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020, serta melanjutkan kembali proses penerbitan SHM atas kedua obyek tanah yang diajukan oleh penggugat,” jelas Arietha. (ang/mat)