20 April 2024

`

Terlibat Curanmor, Dua Warga Pasuruan Ditahan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Satuan Reskrim Polsekta Lowokwaru, Polresta Malang Kota, Jawa Timur,  mengamankan dua tersangka penadah sepeda motor curian, di kawasan Pasuruan. Mereka, Maskur (19) dan Sukaji (41), keduanya warga Dusun Banjiran Utara, Desa Lebakharjo, Kabupaten Pasuruan. Mereka ditangkap di kawasan Pasuruan, Sabtu (03/10/2020).

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata merilis para tersangka dan barang bukti sepeda motor.

 

PENANGKAPAN para tersangka berawal dari laporan korban pencurian,  Henti Puspita (39), warga Pondok Cempaka Indah, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia mengaku kehilangan sepeda motor di Jl. Tirtorona, RT 02/ RW 07, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (01/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Sebelumya, memang ada laporan dari korban yang kehilangan motor. Ia menceritakan,  motor yang hilang sudah dilengkapi GPS,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (07/10/2020).

Setelah mendapatkan laporan, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil tracking kepolisian, 1 Oktober, motor sudah di wilayah Sapulante, Pasrepan, Pasuruan. Selanjutnya 2 0ktober sudah bergeser ke Purwodadi, Pasuruan.

“Setelah lokasi motor ditemukan, ternyata berada di lokasi tanah kosong (tegalan red). Kemudian petugas melakukan pemantuan hingga motor tersebut diambil, lalu dibawa ke rumah. Kemudian petugas langsung menangkap tersangka,” lanjut Kapolresta.

Dalam penyelidikan petugas,  terungkap jika  Maskur saat itu sedang mengantar sepeda motor dengan imbalan Rp. 500.000 kepada seseorang yang berada di Madura. Sepeda motor itu milik Sukaji. Kini kedua tersangka dan barang bukti sepeda motor milik korban, masih di kepolisian. “Tersangka Sukaji dapat motor dengan membeli dari seseorang yang saat ini masih DPO. Ia membeli dengan harga Rp.4,5 juta,” pungkas Kapolresta.

Untuk tersangka Sukaji, kali ini adalah yang kelima  kalinya masuk penjara. Sebelumnya dia pernah ditahan di  LP Bangil,  Pasuruan,  LP Lowokwaru Malang, LP Nganjuk, LP Ponorogo,  dan kali ini akan  ditahan di LP  Malang lagi. (aji/mat)