1 Juli 2025

`

Status PKPU Ditetapkan, PT APIM Terancam Dipailitkan

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pengadilan Niaga Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM), Selasa (15/09/2020.  Dalam sidang yang bertempat di ruang Kartika 1, PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) terancam dipailitkan setelah Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

 

 

 

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM), Selasa (15/09/2020.

PERUSAHAAN pimpinan Sutjianto Kusuma yang bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo itu, dipaksa untuk melakukan pembayaran utang sebesar miliaran rupiah kepada Agus Wibisono selaku pemohon PKPU.

Ketua Majelis Hakim, Made Subagia, SH, menuturkan, permohonan PKPU terhadap PT APIM selaku termohon dapat dibenarkan oleh majelis hakim. “Majelis hakim menetapkan status PKPU sementara untuk PT. APIM selama 45 hari,” kata Made saat membacakan amar putusannya, Selasa (15/09/2020).

Setelah mengabulkan permohonan PKPU PT. APIM, majelis hakim selanjutnya mengangkat seorang hakim pengawas dan empat orang pengurus PKPU.

Ketika dimintai keterangan usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Mirza Aulia mengungkapkan,   pihaknya sependapat dengan putusan majelis hakim. Karena telah sesuai dengan dalil permohonan yang diajukan pemohon. “Melalui putusan PKPU ini, upaya pembayaran utang yang selama ini mereka dengungkan dapat dilaksanakan. Namun dalam koridor hukum,” terang Mirza.

Mirza menambahkan, dasar pertimbangan atas putusan ini adalah dengan adanya surat pernyataan pengakuan hutang yang diakui oleh termohon. Pertimbangan formilnya sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim dan terbukti dipersidangan. “Dibuktikan sendiri oleh termohon. Jadi dasar permohonan kami sudah jelas dan terbukti,” tambahnya.

Secara terpisah, salah satu Tim Kuasa Hukum Kentjana Widjaja, Ni Wayan Vira, SH, MH,  selaku pihak Kreditur Lain dalam perkara PKPU PT Avila menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan majelis hakim, adalah benar dan tidak terbantahkan.

“PT Avila memiliki kewajiban hutang kepada Pemohon PKPU yaitu Agus Wibisono dan Klien Kami Bapak Kentjana Widjaja yang harus diselesaikan, tentu kita akan terus mengikuti proses selanjutnya,” ujar Vira.

Seperti diberitakan, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.

PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin  Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo.  (ang/mat)