Sengketa Tanah Waris, Adik Gugat Kakak
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pengadilan Negeri Kota Malang melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adik kepada kakaknya. Sidang PS dilaksanakan di Jl. ikan Piranha 41C, RT 04/RW03, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (26/02/2021).

GUGATAN diajukan Edi Atmojo (63), warga Jl. Ikan Piranha 41-F, RT.04/RW.03, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sedangkan tergugat adalah kakaknya, Soeharto (65), warga Jl. Ikan Piranha No. 41-A RT.04/RW.03, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dalam PS itu, Ketua Majelis Hakim, Djuanto, SH, hakim anggota, dan panitera melihat batas-batas lokasi yang disengketakan. Djuanto menyarankan agar masing-masing pihak berdamai, dan diselesaikan secara kekeluargaan. “Kami menyarankan diselesaikan dengan damai dan kekeluargaan. Kan saudara kandung,” katanya.
Diceritakan penggugat (Edi Atmojo), dirinya adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Jl Ikan Piranha No 41 C tersebut. Ia menggugat kakaknya untuk minta ganti rugi materiil dan imateriili selama tanah ditempati tergugat (sekitar 20 tahun). Kerugian materiil Rp 200 juta, immateriil Rp 4 miliar. Selain itu, pengosongan rumah seluas 60 meter persegi yang kini ditempati tergugat.
“Tanah di 41 C itu saya beli tahun 1980 seluas 405 meter persegi atas nama saya. Kakak saya (Soeharto) membangun dan menempati objek bangunan di atas tanah seluas 60 meter persegi di Jl Ikan Piranha 41 C milik saya sejak tahun 2.000,” terang Edi Atmojo seraya menambahkan dirinya 13 bersaudara.
“Permasalahan ini hampir 8 tahun. Saya akan ihklaskan tanah 41 C untuk dijual, asalkan yang di Ikan Piranha No 41 A dan 41 D juga dijual. Hasilnya dibagi bersama keluarga,” lanjut Edi.
Kuasa Hukum penggugat, Wintarsa Anugraha, SH, MH, menjelaskan, penggugat (Edi Atmojo) adalah pemilik yang syah atas tanah dan bangunan di Jl. Ikan Piranha 41C, RT 04/RW03 Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. “Obyek tanah dan bangunan tersebut teregister dalam Sertipikat Hak Milik nomor 830 gambar situasi No 799 tanggal 17 – 3 – 1990 dengan luas 405 meter atas nama penggugat,” terangnya, Sabtu (27/02/2021).
Ditambahkan Wintarsa, klienya siap melepas tanah di Jl. Ikan Piranha No 41 C asalkan tanah di Jl Ikan Piranha No 41 A, dan Jl. Ikan Piranha 41 D, yang saat ini dikuasai 3 saudaranya yang lain, juga dijual. Nanti hasil penjualan dibagi rata kepada ahli waris Alm Soepringgo (ayahnya).
Sementara itu, Hamka, SH, kuasa hukum Soeharto menjelaskan, tanah di Jl. Ikan Piranha No 41 C adalah milik orang tuanya (alm Soepringgo). ” Itu tanahnya adalah tanah orang tua. Dasarnya sertifikat atas nama dia diklaim dia yang membeli. Klien saya tidak setuju kalau minta yang nomor 41 A, 41 D dan 41 C dikumpulkan semua. Alm Pak Soepringgo itu punya 3 tanah sertifikat, yakni nomor 830, 831, dan 832 diatasnamakan anaknya – anaknya” jelasnya. (div/mat)