Polisi Terluka, Tersangka Curanmor Didor
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dua orang yang diringkus di Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (23/02/2021) sore dan sempat menjadi tontotan warga, ternyata keduanya tersangka pencurian sepeda motor. Bahkan diduga mereka usai menggasak motor di kawasan Jl. S. Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (24/02/2021) malam.
NAMUN berkat kesigapan petugas Polresta Malang Kota, kurang dari 24 jam, sepeda motor Scoopy milik korban, Ace, warga Kedungkandang, bisa ditemukan. Bahkan 2 orang terduga pelaku, berhasil dibekuk dan kakinya ditembus timah panas. Hal ini tampak dari kaki tersangka yang diperban.
“Dua pelaku yang ditangkap di Sawojajar Rabu itu, sebelumnya beraksi curanmor di kawasan Sukun, Selasa malam,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kamis, (25/01/2021) siang.
Kedua tersangka, W alias W (31), warga Purwodadi, Pasuruan, dan S (31), warga Pasrepan, Pasuruan. Usai beraksi di kawasan Sukun, keduanya memang menjadi target operasi Polisi, mengingat petugas sudah melakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi.

Menurut kapolresta, saat itu, korban (Ace) sedang berada di sebuah kafe, di Jl. S Supriadi Sukun. Untuk mengamankan sepeda motor, pemilik mengunci motor dengan kunci ganda. Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban hendak pulang, motor sudah tidak ada.
“Petugas melakukan penyelidikan, termasuk melalui kamera CCTV. Saat diketahui ada yang mencurigakan, petugas membuntuti. Hingga akhirnya ketika di kawasan Sawojajar (TKP), kedua terduga digeledah,” lanjut Kapolresta.
Saat penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti, 3 buah pegangan kunci T, 16 mata kunci T, obeng, cuter, sepeda motor Beat sebagai sarana aksi, sejumlah plat nomor dan beberapa barang bukti lainnya, termasuk senjata tajam.
“Saat digeledah, satu tersangka W, malakukan perlawanan dengan senjata tajam. Beruntung celurit masih terbungkus di sarungnya. Satu anggota mengalami luka di kaki. Untuk itu petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” lanjut Kapolresta.
Kini kedua tersangka ditahan untuk proses lebih lanjut. Keduanya terancam pasal 363 KUHP, ayat 3, 4, dan 5 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Seperti diberitakan, dua orang laki-laki dibekuk petugas di kawasan Jl. Danau Kerinci Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (24/02/2021) sore. Proses penangkapan berjalan dramatis, dan sempat menjadi tontonan warga. Bahkan videonya viral di media sosial.
Dalam video itu tampak keduanya dalam posisi telungkup di aspal dengan tangan diikat. Bahkan, sebelumnya terdengar bunyi beberapa kali tembakan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, SH, SIK, akan terus melakukan pengembangan. “Kami terus melakukan pengembangan,” terangnya. (aji/mat)