25 April 2024

`

PN Malang Sosialisasikan E-Court

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Jawa Timur menjadi pilot projek dalam penangangan perkara berbasis elektronik. Untuk itu, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, terus berinovasi dalam memberikan pelayanan. Salah satunya menggunakan e-court.

 

Ketua Pengadilan Tinggi, Hery Suantoro, SH, MH, (tengah) bersama Ketua PN Malang, Nuruli Mahdilis dan wakilnya.

 

BAHKAN, kini e-court sudah dilengkapi dengan fitur upaya hukum banding. Terutama, diperuntukan bagi para pengguna terdaftar (Advokat) dan akun pengguna lainnya. Sehingga, prosesnya bisa lebih praktis dan ekonomis.

“Dengan aplikasi e-court banding, semuanya menjadi lebih praktis. Pengguna terdaftar, bisa memfungsikan 24 jam, bisa darimana saja,” terang Ketua PN Malang, Nuruli Mahdilis, saat memberikan keterangan e court banding di PN Malang, Jumat, (23/10/2020) siang.

Nuruli Mahdilis menambahkan, terkait e-court banding, yang paling berkepentingan adalah Pengadilan Tinggi. Untuk PN Malang, mensuport dan menyiapkan sarananya. Melalui e-court lebih akuntabel dan transparan.

“Dengan aplikasi, lebih akuntabel. Transparan, bisa dicek masyarakat pencari keadilan. Tidak lagi memerlukan pertemuan antar pihak. Masyarakat pengguna bisa mengetahui sejauh mana proses kasusnya berjalan,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi, Hery Suantoro, SH, MH, yang hadir di PN Malang menyebut, PN Malang sangat luar biasa.  Dari sisi fisik kantor, sudah jauh berubah. Fasilitas juga lengkap,  terlebih masalah pelayanan.

“E-court banding, nantinya berlaku di seluruh Indonesia. Awalnya dimulai di Jawa Timur. Dengan aplikasi ini mempercepat proses seluruhnya. Menjadi peradilan yang bersih dan modern. Peradilan yang cepat, untuk masyarakat pencari keadilan,” terang Hery.

Salah satu advokat yang sekaligus pengguna e-court yang juga Ketua Peradi Malang Raya, Iwan Kuswardi, SH, menerangkan, pihaknya mengapresiasi e-court banding. Menurutnya, dengan semakin cepatnya proses, Advokat juga harus menyesuaikan.

“Ini bagus. Mempermudah dan mempercepat proses. Semakin cepat proses dan penyelesaiannya. Bisa segera mengerjakan perkara lain. Untuk itu, bagi advokad juga harus cepat dalam penyusunan memori banding maupun kontra  memori banding,” jelas Ketua Peradi Malang Raya, Iwan. (aji/mat)