27 April 2024

`

Pemkab Malang Dukung Wujudkan WBK & WBBM

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Wakil Bupati (Wabup) Malang, Drs. H. M. Sanusi, MM. Selasa (4/12/2018) pagi ini menyaksikan penandatanganan Pencanangan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Dr. H. Lilik Mulyana, M. Hum di Aula Pengadilan Agama setempat. Pencanangan ini juga dihadiri Dandim 0818 Wilayah Malang – Batu, Wakapolres Malang, Inspektur Kabupaten Malang, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Malang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kepanjen, Muspika Kepanjen serta para pejabat di lingkungan Pengadilan Agama.

 

Penandatanganan Pencanangan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

 

DALAM sambutannya, Wabup mendukung penuh terhadap pencanangan Zona Integritas di Pengadilan Agama Kepanjen ini, sehingga kedepan dapat menjadi institusi yang lebih baik, dan menjadi tumpuan khususnya bagi masyarakat Kabupaten Malang dalam memperoleh kepastian hukum yang berperikeadilan. “Komitmen pemerintah mengatasi masalah korupsi sudah dimulai sejak dikeluarkannya INPRES No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) oleh Bappenas  2004-2009.  Jadi setiap Kementerian, Lembaga, Instansi Pusat dan Daerah harus menetapkan program ZI dan WBK”, jelas Wabup.

Pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM di Pengadilan Agama Kepanjen ini merupakan langkah nyata dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi, guna mendukung program pemerintah mewujudkan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi pemerintah, lembaga yang bersih dan bebas KKN sekaligus bentuk peningkatan pelayanan publik. “Saya berharap kegiatan ini bukan hanya seremonial saja melainkan dapat dilanjutkan dengan aksi nyata, sehingga Pengadilan Agama Kepanjen dapat menjadi salah satu institusi yang meraih perdikat Wilayah Bebas Korupsi yang kemudian meningkat lagi menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” pesannya diakhir sambutan.

Sementara itu, Tridiyah Maistuti, SH. MSi selaku Inspektur Kabupaten Malang menjelaskan bahwa Zona Integritas di Pemerintah Kabupaten Malang sudah dicanangkan sejak Tahun 2015 oleh Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berlanjut di Tahun 2017 oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Badan Kepegawaian Daerah. Sedangkan di tahun ini pencanangan Zona Integritas telah diinisiasi oleh Kecamatan Singosari dan Puskesmas Singosari. Dan di tahun ini pula, ZI yang dicanangkan di Dinas Penanaman Modal & PTSP akan diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk meningkat menjadi WBK.

Lilik menjelaskan bahwa Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) khususnya dalam melakukan pencegahan korupsi. “Di Kabupaten Malang ini kita wajib menghindari NPK yakni no narkoba, no pungli dan no korupsi. Itu yang harus dimiliki semua aparatur, semoga dengan pencanangan ini bisa mewujudkan WBK dan WBBM yang dimulai dari individu masing-masing dan kemudian mendapatkan support dari jajarannya sehingga lembaga peradilan yang bersih dan bebas bisa segera terwujud,” harapnya.

Berbicara mengenai banyaknya pengaduan dari masyarakat yang setiap hari diterima di Pengadilan Agama Kepanjen, ia pun menerangkan bahwa saat ini sudah diterapkan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu). “Mekanisme pengaduan secara online sudah kita terapkan sudah lama, namun sekarang kita sempurnakan lagi dengan melalui PTSP karena kita ingin meningkatkan pelayanan publik supaya lebih ekonomis, efektif dan efisien. Sesuai dengan pencanangan kita yakni memberikan pelayanan prima seperti dari segi biaya perkara yang lebih ringan dan mudah mengaksesnya tanpa harus datang kesini,” ungkap Lilik kepada awak media. (iko)