Pedagang Pasar Blimbing Gugat Pemkot dan PT KIS
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Para pedagang Pasar Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, meminta agar perjanjian antara Pemkot Malang dan PT Karya Indah Sukses (PT KIS) selaku pengembang Pasar Blimbing, dibatalkan. Sebab, perjanjian itu merugikan pedagang, karena mereka hanya menjadi obyek.
“PARA pedagang bukan sebagai pihak pada perjanjian itu. Tapi hanya menjadi obyek, sehingga tidak bisa ikut mewarnai isi perjanjian kerjasama antara Pemkot Malang dengan PT KIS,” terang kuasa hukum para pedagang, Wiwit Tuhu, SH, jelang sidang mediasi di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (06/10/2020).
Ia menambahkan, perjanjian itu dibuat tahun 2010. Namun hingga saat ini belum bisa berjalan. Karena itu pedagang meminta perjanjian dibatalkan. “Pedagang tidak mengetahui secara detail isi perjanjiannya,” kata Tuhu.
Poin apa saja yang dirasa merugikan pedagang? “Kalau poin-poin isi perjanjian, bukan kapasitas kami. Kalau soal isinya, yang lebih bisa menjelaskan Pemkot Malang dan PT KIS,” jawabnya.
Dalam kasus gugatan dengan perkara No. 320/Pdt.G/2020/PN.Mlg ini, pihak penggugat ada 5 orang yang mewakili 150 pengurus. Dan jumlah pengurus itu mewakili 2.250 pedagang. Para pedagang yang menggugat telah menjadi satu kesatuan. Sementara itu pihak tergugat adalah Pemkot Malang dan PT KIS.
Sidang tersebut sempat ditunda, karena satu tergugat tidak datang. Karena itu Ketua Majelis Hakim PN Malang, Sri Hariati, SH, MH, memutuskan menunda selama 3 minggu. “Penundaan dilakukan karena butuh waktu untuk relas (panggilan) untuk PT KIS yang berada di Surabaya,” pungkas Wiwid.
Bagian Hukum Pemkot Malang yang hadir di PN Malang, Tabrani menjelaskan, pihaknya siap menghadapi. “Ya, kami siap menghadapi gugatan,” katanya. (aji/mat)