27 April 2024

`

Ngebut, Ditilang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Para pengendara motor yang hoby ngebut di jalanan, bakal ditilang. Ini menjadi  salah satu dari tujuh  pelanggaran dalam Operasi Zebra Semeru 2018.

 

 

Salah satu titik Operasi Zebra Semeru 2018.

KASAT Lantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputra menjelaskan, salah satu tujuan Operasi Zebra adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputra.

“Kecelakan lalu lintas, sering diawali dari adanya pelanggaran. Karena itu, kami terus berupaya menekan laka lantas dengan memperketat tata cara belalu lintas, termasuk berkendaraan melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan,” tuturnya, Minggu (04/11/2018).

Untuk itu, pihaknya menghimbauagar berhati- hati dalam berkendaraan, ternasuk kecepatan dengan sewajarnya. Karena, jika hal itu dilanggar, akan diberikan sanksi berupa penilangan.

Salah satu peringatan dan himbauan agar tidak melebihi batas kecepatan.

“Ada 7 jenis pelanggaran dalam Operasi Zebra Semeru 2018 yang  akan ditindak berupa tilang. Karena itu, masyarakat seyogyanya mematuhi aturan berlalu lintas. Jangan melebihi batas kecepatan dalam berkendaraan,” harapnya.

Terpisah Kasubbag Humas Polres Malang Kota, Ipda Ni Made Seruni Marhaenisme menjelaskan, 7 pelanggaran yang disanksi dalam Operasi Zebra adalah, pengemudi di bawah umur bahkan belum memiliki kelengkapan berkendaraan.

Selain itu, beberapa pelanggran lain berupa pengemudi kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat atau lebih, berkendaraan dengan melawan arus, dalam pengarus minuman keras bahkan mabuk.

“Menggunakan HP saat berkendaraan, salah satu dari 7 pelanggaran. Untuk kecepatan di jalanan Kabupaten / Kota 40 – 60 kilometer per jam. Untuk jalan tol, 80 – 100 kilometer perjam, mohon tidak lebih dari kecepatan itu, karena bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” tuturnya.  (ide)