16 Mei 2025

`

483 Botol Miras Disita

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM –  Ratusan botol berisi minuman keras disita dari sebuah toko yang berlokasi di Jl. Raya Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, kemarin (03/11/2018).

 

 

Kapolsek Sukun Kompol H.Anang Trihananto menunjukkan barang bukti miras.

ANEKA miras tersebut diamankan tanpa mengantongi ijin. Hal itu dilakukan karena meresahkan warga sekitar. Selain itu, supaya tidak melakukan aktivitas berjualan lagi di kawasan tersebut.

Kapolsek Sukun, Kompol H. Anang Trihananto menjelaskan, atas adanya laporan masyarakat, ia memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki. “Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Polisi menemukan barang bukti miras. Barang bukti disita, supaya tidak berjualan lagi,” tutur Kompol Anang, Sabtu (03/11/2018).

Ia melanjutkan, total miras sebanyak 483 botol.  Miras itu dari beragam jenis,  di antaranya TM, Es 500, KB 19, AL, VShop dan beberapa merk lainnya.

Selanjutnya, barang bukti miras disimpan di Unit Reskrim, untuk dilakukan koordinasi pengamanan dan segera dilimpahkan melalui Kejaksaan Kota Malang.  (ide)