19 April 2024

`

Lagi, Tahanan Lapas Lowokwaru Dicokok Karena Narkoba

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Setelah dilakukan penyelidikan terhadap AS (27), warga binaan Lapas Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur  yang kedapatan menyimpan narkoba, Satreskoba Polres Malang Kota bekerjasama dengan petugas Lapas, akhirnya mengamankan R (28), warga Jl. Kebalen Wetan, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

 

 

Tersangka AS saat diamankan petugas.

R  MASIH berstatus titipan tahanan kejaksaan dalam kasus narkoba. R diamankan atas dugaan menjadi pemesan barang lewat  AS, melewati tulisan di kertas (surat) yang ditemukan bersama barang bukti narkoba.

Kalapas Lowokwaru, Farid Junaedi.

“Setelah dilakukan interogasi atas nama AS, diamankan juga seorang titipan tahanan, inisial R, yang diduga pemesan barang. Selanjutnya, keduanya diserahkan ke Satnarkoba Polres Malang Kota untuk penyelidikan leblh lanjut. R  juga dalam kasus narkoba yang masih dalam proses,” tutur Kalapas Lowokwaru, Farid Junaedi, Selasa (07/08/2018).

Ia melanjutkan, blok yang ditempati AS dan R, terbilang cukup jauh,  sekitar 500 meter. Belum diketahui secara pasti, kapan dan dimana kedua orang tersebut bertemu dan berinteraksi. Kemungkinan, keduanya bertemu saat ada acara musik, pada sebuah acara bersama di Lapas Lowokwaru beberapa waktu lalu.

“Mereka ketemu dimana? Kami serahkan ke Polisi untuk menyelidiki. Saya mau, Lapas bersih dari barang terlarang. Ada kemungkinan saat acara bersama musik, maupun pas jumatan,” lanjut Kalapas.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, AS (27), warga binaan (WB), asal Desa Jambangan, Kecamatan  Dampit, Kabupaten Malang, diciduk Kepala Lapas Lowokwaru, Farid Junaidi, saat giat rutin pagi hari, Senin (06/08/2018) lalu.

AS diamankan beserta barang bukti, 33 butir jenis pil warna biru, satu bungkus ganja disimpan dibungkus rokok, barang terlarang jenis narkoba dibungkus plastik sekitar 3 gram, alat penghisap,  dan ponsel.

AS menjadi napi kasus narkoba dan divonis 7 tahun. Saat ini, masih menjalani hukuman sekitar 3 tahun. Diduga, selain dikomsumsi sendiri, ada kemungkinan dijualbelikan ke rekan – rekannya di lapas.

Atas temuan itu, akhirnya dilakukan tes urine, dan hasilnya positif, sehingga didatangkan Tim Unit Narkoba dari Polres Malang Kota. Saat ini, pelaku beserta barang buktinya sedang ditangani kepolisian. Agar semuanya bisa dikembangkan dan terungkap darimana barang tersebut didapat. “Untuk itu, kami serahkan kepada kepolisian Unit Narkoba Polresta Malang. Sehingga tidak menjalar ke warga binaan yang lain. Temuan itu harus menjadi pelajaran bagi yang lain,” pungkas Farid. (ide)