27 Maret 2025

`

Maling Spesialis Sepeda Pancal Dibekuk

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dedi Supriyadi (48), warga Dusun Pasirkaliki, Desa Genteng, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, ditangkap jajaran Polsek Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur,  Senin (06/08/2018) karena diduga melakukan pencurian sepeda angin.

 

 

Dedi Supriyadi (memegang sepeda) terduga pencurian sepeda pancal di enam TKP yang dibekuk Polsek Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

KEPADA awak media, Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kemarin,  jajaran Polsek Bululawang, mengamankan satu orang laki-laki berinisial DS yang diduga telah melakukan pencurian sepeda angin atau sepeda pancal di enam TKP (Tempat Kejadian Peristiwa),” terangnya, Selasa (07/08/2018).

Menurut Farid,  penangkapan Dedi  karena ada laporan dari warga yang menginformasikan ada sepeda pancal yang diduga hasil curian di Pasar Turen. “Dari informasi tersebut,  petugas kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, kecurigaan mengarah kepada tersangka yang kemudian dilakukan penangkapan,”jelas Farid.

Hasil penyelidikan berdasarkan pengakuan tersangka, ternyata pencurian sepeda angin sudah dilakukan di enam TKP.  Keenam korban pencurian sepeda yang dilakukan oleh Dedi adalah Masliha, Ismiyah, Anang Zubaidi, Misnali dan Maisaroh serta Usmiyati. Semuanya warga Desa Bakalan, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Modus yang dilakukan Dedi saat beraksi adalah menunggu tengah malam, saat penghuni rumah terlelap. “Jadi, tersangka mengincar sepeda angin yang ada di teras rumah yang berpagar besi dan menunggu penghuni rumah terlelap,” ungkap Farid.

Atas perbuatannya, kini Dedi Supriyadi harus menginap di balik jeruji besi ruang tahanan Polsek Bululawang. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang disertai pemberatan.  (diy)