20 April 2024

`

Kejari Ringkus Penyalur TKI Ilegal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, mengamankan terpidana kasus penyalur TKI ilegal, Hermawan alias Alan, Sabtu (10/10/2020). Terpidana merupakan DPO Kejari Karanganyar, Jawa Tengah.

 

Hermawan alias Alan, DPO Kejari Karanganyar, Jawa Tengah, kasus penyalur TKI ilegal, diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang Sabtu (10/10/2020).

 

BERDASARKAN putusan Mahkamah Agung RI No: 758K/Pid.sus/2018 tanggal 26 september 2018, ia  melanggal pasal 4 Jo. Pasal 102 ayat (1) huruf a dan b UU RI No.39 Tahun 2004 tentang orang, perseorangan menempatkan WNI keluar negeri tanpa izin.

Hermawan alias Alan, DPO Kejari Karanganyar, Jawa Tengah, kasus penyalur TKI ilegal, dimintai keterangan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang Sabtu (10/10/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, SH, melalui Kasi Intel,  Yusuf Hadiyanto, SH, menjelaskan, sebelumnya,  Tim Intelijen Kejari Kota Malang menerima informasi dari Tim Intelijen Kejari Karanganyar.

“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi jika terpidana berada di Kota Malang, hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020. Atas informasi itu, kami menindaklanjuti dengan mendatangi llokasi tempat tinggal terpidana,” terang Kasi Intel, Yusuf Hadiyanto, SH.

Namun, lanjut Yusuf, tempat tinggal terpidana dalam keadaan kosong. Selanjutnya dilakukan pemantauan selama 2 hari di rumah tinggal terpidana.

“Akhirnya, di hari yang sama, sekitar jam 16.00 WIB, terpidana terpantau pulang ke rumahnya. Kemudian Tim Intelijen Kejari Kota Malang bersama anggota Kepolisian Kota Malang langsung melakukan pengamanan terpidana,” lanjutnya.

Setelah diamankan, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk pengamanan. Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Intelijen Kejari Karanganyar tiba di Kejari Kota Malang. Selanjutnya melakukan pemeriksaan identitas terpidana dan membawa  terpidana ke Kejari Karanganyar untuk pelaksanaan putusan terhadap terpidana selama 1 tahun. (aji/mat)