Kasek SMKN 10 Sebut Proyek di Sekolahnya Swakelola
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang, Jawa Timur, Dwijo Lelono (54), menyayangkan penetapan status tersangka dirinya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Ia pun memikirkan dampak psikis masyarakat di lembaga sekolah yang ia pimpin.

“SAYA merasa kurang pas, termasuk pengecekan fisik gedung oleh tim yang dibawa Kejaksaan Negeri Kota Malang,” terang Kasek SMKN 10, Dwijo Lelono, saat dikonfirmamasi lewat HP, Sabtu (29/05/2021).
Menurutnya, proyek pembangunan ruang sekolah sudah sesuai ktentuan. Terkait pengecekan fisik gedung, merupakan pengecekan aset sekolah, karena sudah ada serah terima. “Padahal hasil pekerjaan gedung sudah saya laporkan, mulai 0%, 50%, dan 100%. Itu pekerjaan swakelola, dikerjakan tim internal. Sudah serah terima aset hingga monev dari Inspektorat Jakarta. Bahkan gedung tersebut sudah digunakan kegiatan belajar mengajar,” terangnya.
Sebelumya, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menetapkan Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung ruang sekolah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi, SH, menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang dari internal sekolah.
“Untuk yang bersangkutan, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMK Negeri 10 Kota Malang. Kami sudah memintai keterangan beberapa orang dari internal sekolah,” terang Dyno, Selasa (25/05/2021) lalu.
Ia menambahkan, yang bersangkutan diduga terlibat mark up pembangunan gedung sekolah. Karena kwalitas dan volume pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasinya. “Jadi kalau sesuai petunjuk teknis, proyek tersebut harus melibatkan pihak lain, seperti tim ahli arsitek, sipil, dan pengawas atau konsultan teknis. Namun yang terjadi malah dikerjakan internal sendiri,” lanjutnya.
Dengan begitu, lanjut Dyno, proyek pengerjaan ruang yang terdiri dari 2 lantai itu, kwalitas dan volume, tidak sesuai. Atas kejadian itu, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 juta. (div/mat)