Ada Dugaan Korupsi, Kejaksaan Geledah SMK Negeri 10 Kota Malang
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang menggeledah SMK Negeri 10 Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/05/2021) siang untuk melengkapi alat bukti terkait dugaan korupsi pembangunan gedung sekolah (laboratorium). Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 400 juta.
“KAMI MENCARI tambahan alat bukti yang kami butuhkan. Makanya, bersama bagian Intel dan Pidsus menggeledah sekolah. Sebelumnya kami sudah diberi alat bukti, tapi tidak semua alat bukti yang kami butuhkan diberikan pihak sekolah,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Yusuf Hadiyanto, SH, didampingi Kasi Pidsus, Dyno Kriesmiardi, SH, usai menggeledah SMKN 10.
Menurut Dyno, penggeledahan itu dilakukan terkait ditetapkannya Kepala SMKN 10 Kota Malang, DL, sebagai tersangka dugaan korupsi. Beberapa berkas dibawa Tim Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ada beberapa ruangan yang digeledah. Mulai ruangan tata usaha, waka sarpras, hingga ruangan kepala sekolah. “Beberapa berkas sudah didapatkan, namun ada juga yang belum didapatkan,” ujarnya.
“Dari informasi, berkas yang belum kami dapatkan itu dibawa pulang kepala sekolah. Yang kami butuhkan adalah berkas laporan pertanggungjawaban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) tahun 2019. Dalam kegiatan ini, kami juga didampingi saksi dari sekolah,” tambah Dyno.
Sebelumnya, kepala sekolah (DL) telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam Pelaksanaan Dana Bantuan Direktorat Pembinaan SMKN 10 Yang Direnovasi, Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Babun) tahun 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 3 orang dari internal sekolah.
Yang bersangkutan (kepala sekolah) diduga terlibat mark up pembangunan gedung sekolah. Namun kwalitas dan volume pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Jadi, kalau sesuai petunjuk teknis, proyek tersebut harus melibatkan pihak lain. Ahli arsitek, sipil, dan pengawas atau konsultan teknis. Namun yang terjadi, malah dikerjakan internal sendiri. Para guru ada jabatannya, namun tidak pernah dilibatkan dalam pengerjaan proyek itu. Semua dikuasai oleh kasek dan tangan kanannya,” pungkas Dyno.
Dengan begitu, lanjut Dyno, proyek pengerjaan ruang yang terdiri dari 2 lantai itu, kwalitas dan volume, tidak sesuai dengan spesifikasikasi yang dibuat sendiri. Atas kejadian itu, nilai kerugian negara diperkirakan sekitar Rp. 400 juta. (aji/mat)