29 Maret 2024

`

Lukai Korban, Dua Pencuri Burung Digebuki Warga

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dua tersangka pencurian burung, Santoso (35) dan Bambang (29), keduanya warga Ngajum Kabupaten Malang, terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

 

Para tersangka pencurian burung kenari yang diamankan warga (ist)

PASALNYA, saat beraksi menggasak burung, di kawasan Jl. Jalan Simpang Teluk Grajakan, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tersangka sempat melukai korbannya.

“Dalam beraksi, tersangka termasuk unsur 365 KUHP, pencurian beserta kekerasan (curas),” terang Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Santoso.

Ia melanjutkan, sebelumnya, dua tersangka beraksi dengan menggunakan sepeda motor. Saat melintas di lokasi kejadian, tersangka melihat sangkar berisi tiga ekor burung kenari. Berada di luar rumah korban, Achmad Kusairi (40), Sabtu (29/05/2021). Para tersangka langsung mengambil burung kenari tersebut.

Namun nahas, perbuatan para tersangka diketahui pemilik burung. Tersangka pun berusaha kabur. Selanjutnya, korban mengejar dengan berteriak maling. Kemudian beberapa warga sekitar mendengar permintaan tolong korban.

“Korban berteriak ‘maling’!. Sehingga, warga sekitar merespon kejadian itu. Kedua tersangka berusaha kabur sambil membawa sangkar berisi tiga ekor kenari,” lanjut Hery.

Akhirnya, para tersangka bisa tertangkap dan sempat terjadi pergulatan. Pada saat itu, tersangka sempat melukai bagian perut korban sebelah kiri, dengan gunting.

Dari kejadian itu, diamankan Honda Scoopy biru putih AG 5869 KAR milik pelaku. Satu gunting gagang oranye. Satu obeng test pen warna biru. Satu tang warna kuning abu-abu, handphone serta sangkar burung milik korban.

“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka bukan pelaku baru. Mereka sudah residivis curas atau jambret. Mereka bahkan baru keluar dari LP satu bulan lalu,” pungkasnya. (aji/mat)