26 April 2024

`

Ganja Sawojajar Dijual Rp 1,4 Juta/100 Gram

2 min read

*Reporter: edy master

Harga ganja hasil pembibitan Haqi (27), warga Jl. Raya Jayasrani IX, Desa  Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, cukup mahal, Rp 1,4 juta per 100 gram.

 

Para tersangka serta barang bukti yang diamankan patugas Polres Malang Kota, Jawa Timur.

“Tersangka (Haqi) yang tinggal di Sawojajar ini, sudah melakukan transaksi ke teman – temannya. Dia menjual kepada  tersangka lain seharga Rp 1,4 juta per 100 gram. Selanjutnya, dijual kembali ke tersangka lain, yang juga temannya sendiri,” kata Kepala Satuan Reskoba Polres Malang Kota, AKP Samsul Hidayat, Selasa (24/04/2018) di Mapolres Malang Kota.

Petani ganja yang sudah panen sebanyak  2 kali ini, akhirnya dibekuk Satuan Reskoba Polres Malang Kota, Minggu (22/04/2018).

Kepala Satuan Reskoba Polres Malang Kota, AKP Samsul Hidayat menjelaskan, tersangka sudah lama menanam ganja. Bahkan sudah sempat panen.  “Dalam pengakuannya, tersangka menanam ganja sejak 4 bulan lalu,” katanya.

“Namun kalau dilihat dari pohonnya, saya kira sudah sejak satahunan lebih. Bahkan dirinya sudah panen 2 kali. Tersangka ini memang pemakai. Karena itu bijinya ditanam di pot bunga di belakang rumah,” tutur AKP Samsul Hidayat.

Dalam penangkapan itu, didapatkan barang bukti berupa 37 pohon ganja, 2 toples daun ganja kering,  serta satu ikat ranting ganja kering. Menurut Samsul Hidayat,  Haqi  telah memasarkan barang haram kepada  temannya, Dimas (26), warga Jl. Bantaran, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Selanjutnya mengembang ke Adib (23), warga Jl. Aluminium, Kelurahan Purwantoro, dan ke tersangka Dimas (27), warga Jl. Taman Siswa, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Bimbing.

“Tersangka yang tinggal di Sawojajar ini, sudah melakukan transaksi ke teman – temanya. Dirinya menjual ke tersangka lain seharga Rp 1,4 juta per 100 gram. Selanjutnya, dijual kembali ke tersangka lain, yang juga temanya sendiri,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Polisi berhasil mengamankan puluhan pohon ganja saat penggerebekan di salah satu rumah di Jl. Jaya Srani IX, Perumahan Sawojajar II, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (22/04/2018), sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, berhasil ditangkap 4 orang tersangka.  (*)