19 April 2024

`

FPI Malang Polisikan Ahmad Muwafiq

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Kota Malang, Jawa Timur, mengadukan Ahmad Muwafiq, ke Polresta Malang Kota, Rabu (04/12/2019). Pengaduan itu terkait cermahnya di Purwodadi, Jawa Tengah yang diduga  menistakan agama.

 

Para anggota ormas saat melapor ke Polresta Malang.

 

“PENGADUAN ini dilatari ceramah dai di Purwodadi yang insyallah 29 November 2019 lalu. Isinya tidak pantas untuk junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Kami, atas nama DPW FPI Kota Malang, mewakili banyak majelis, takmir masjid, juga ormas Islam di Malang, mengadukan masalah ini ke Polisi, ” terang Migbill Husein Assegaf, Sekretaris DPW FPI Malang Kota.

Migbill Husein Assegaf, Sekretaris DPW FPI Malang Kota, dan Kuasa Hukum FPI, H. Maskur.

Ia menambahkan, saat pengaduan, pihaknya disambut baik penyidik Polresta Malang Kota. Sedangkan Kuasa Hukum DPW FPI Malang Kota, H. Maskur menerangkan, pihaknya telah mengadukan dugaan penistaan agama. Kemudian Polisi menyarankan untuk melengkapi pengaduan dengan surat tertulis.

“Intinya, pengaduan akan ditindaklanjuti penyidik. Kami akan melengkapi pengaduan dengan surat pengaduan tertulis. Tadi, secara lisan. Kemudian, saya,  selaku kuasa hukum akan menindaklanjuti pengaduan secara resmi. Secara tertulis secepatnya. Mungkin besok,” jelasnya.

Menurut Maskur, apa yang dikatakan Muwafiq melanggar pasal 156 a tentang penodaan agama. Dalam pasal tersebut berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, maka dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.

“Pengaduannya terkait pelanggaran pasal 156 a KUHP, itu dari kami. Kalau dari Polresta belum tahu, apakah nanti ada gelar perkara. Yang menyampaikan ini kan orang Islam, memang tidak membenci, tapi menyudutkan, menyakitkan, padahal itu nabi yang harus dijunjung, tapi biacaranya kok tidak santun,” lanjut Maskur.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Sinarmata, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui perihal pengaduan salah satu ormas tersebut. “Nanti saya cek dulu ke Kasat Serse,” katanya.  (ide/mat)