19 April 2024

`

Dua Pelajar SMP Jadi Tersangka Bully

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dua dari sepuluh siswa SMPN 16 Kota Malang, Jawa Timur yang diperiksa Polisi, telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan (bully) terhadap MS (13). Keduanya, terlibat langsung dalam kekerasan terhadap korban, salah satu siswa kelas 7.

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata didampingi Kasat Reskrim serta Kasubag Humas memberikan keterangan.

 

KAPOLRESTA Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, kedua tersangka itu, duduk di kelas 7 dan kelas 8. Keduanya berperan memegang langsung korban, dan menjatuhkan ke paving. “Kedua tersangka inisial WS, siswa kelas 8 dan RK siswa kelas 7. Dua siswa ini, perannya langsung kepada korban, hingga membanting dan menjatuhkan ke paving,” terangnya, Selasa (11/02/2020).

Kapolresta  melanjutkan, hingga sat ini, penyidikan berjalan terus. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dan akhirnya menjadi tersangka. Untuk itu, segara dilaksanakan rekonstruksi dan konfrontasi masing-masing terperiksa.

“Sampai saat ini, sudah 23 orang yang diperiksa, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang (Zubaidah). Sementara, dari siswa,  total yang diperiksa sebanyak 10 siswa,” lanjut Leo.

Ia merinci, selain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan 10 siswa, terperiksa lainnya adalah  kepala sekolah, 2 orang guru BP, pelapor, 3 orang keluarga korban, termasuk dokter sepecialis yang menangani korban.

Leo mengaku, pihaknya komitmen dengan kasus yang sedang dalam proses. Kasus ini akan ia selesaikan sampai jelas, siapa berbuat apa, dan akan  berhadapan dengan hukum. Pihaknya tidak terpengaruh dengan status atau pun latar belakang pihak keluarga.

“Para tersangka, terancam pidana pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak, karena mengakibatkan luka berat dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Bunyi pasal sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” imbuh Kapolresta.

Perkembangan terbaru, korban bully, MS (13) sudah diperbolehkan pulang ke rumah, usai menjalani pemeriksaan kesehatan hingga pelaksanaan amputasi di RS Lavallete, Malang.  (ide/mat)