19 April 2024

`

DPRD Kabupaten Malang Hanya Terbitkan 8 Perda di Tahun 2018

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Salah satu dari tugas pokok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah legislasi atau membuat peraturan daerah (Perda), sayangnya di tahun 2018, produktifitas DPRD Kabupaten Malang untuk legislasi menurun tajam, terlihat hanya 8 Perda yang bisa dibuat.

 

 

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Cholis Bidajati.

SELAIN fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD mempunyai tugas untuk membuat dan mengesahkan Perda bersama pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Malang. Sayangnya di tahun 2018 hanya 8 perda yang berhasil disahkan dari 16 Prolegda (Program Legislasi Daerah) yang diajukan.

Prestasi ini jauh menurun jika di banding pada tahun 2017, DPRD Kabupaten Malang berhasil membuat 22 Perda dari 27 Prolegda yang ada.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko, tidak menampik turunnya produktivitas dewan dalam membuat peraturan daerah. “Memang jika dibandingkan pada tahun lalu, jumlah Perda tahun ini lebih sedikit, ada beberapa kendala dalam pembahasannya,” terang Hari, Selasa (11/12/2018).

Sementara itu, menurut Ketua Prolegda DPRD Kabupaten Malang, Cholis Bidajati, kendala yang dihadapi sehingga hanya delapan Perda yang bisa dibuat di 2018, karena belum siapnya dinas terkait untuk membuat Raperda. “Dalam pembuatan Perda, ajuan Raperda kan dari Pemerintah Daerah, kemudian kita bersama-sama mengodoknya. Di tahun ini memang ada kendala, terutama karena banyak aturan diatasnya sebagai acuan yang belum turun, sehingga OPD akhirnya tidak berani,” terang Cholis.

Menurut Cholis untuk 2018 sebenarnya ada 16 Raperda yang seharusnya disahkan menjadi Perda. “Ada 5 yang masih dalam proses, dan kita jadikan prioritas dalam prolegda 2019, sedangkan dua Raperda tentang Pelayanan Publik Bidang Irigasi dan Pengelolaan Sumber Daya Air untuk sementara masih kita tunggu kesiapan dari dinas terkait. Satu lagi Raperda terkait BPBD,” jelasnya.

Untuk tahun 2019, karena merupakan tahun politik yang berbarengan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden, maka inisiatif untuk mengajukan Raperda dari DPRD tidak ada. “Karena 2019 adalah tahun politik, demi untuk kondusifitas kami sementara tidak mengajukan inisiatif,” pungkas mantan Kadispenduk Capil Kabupaten Malang. (diy)