Hari Anti Korupsi, Jajaran PN Malang Tandatangani Pakta Integritas
2 min read
MALANG TABLOIDJAWATIMUR. COM – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, menginstruksikan, agar seluruh pegawai yang ada di lingkup jajarannya, tidak melakukan tindakan yang dapat menurunkan harkat dan martabatnya.
HAL ITU disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Malang, Wedhayati, SH, MH saat membacakan maklumat Ketua MA, dalam peringatan Hari Anti Korupsi, di kantor Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (11/12/2018).
“Ini bagian dari cara kami menjaga integritas, selalu diingatkan agar jangan sampai melakukan tindakan yang bisa menurunkan harkat dan martabat. Apapun itu,” tutur Ketua PN Malang, yang disampaikan Humas PN, Djuwanto, ditemui, Selasa (11/12/2018).
Sebelum pembacaan maklumat, peringatan Hari Anti Korupsi, diawali dengan upacara bersama, seluruh pegawai. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan pernyataan Pakta Integritas. Dan ditandatangani oleh seluruh jajaran di lingkungan PN Malang tanpa terkecuali.
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang berupa janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan yang berlaku, kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Setelah dilakukan penandatanganan pernyataan, selanjutnya berita acara itu dikirim ke Mahkamah Agung. Dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 7, tentang Penegakan Disiplin Kinerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Adalah kewajiban pimpinan melakukan pengawasan terhadap bawahan secara berjenjang,” lanjutnya.
Saat ini, Pengadilan Negeri Kelas 1 Malang, menduduki posisi pertama dalam penyelesaian perkara. Bahkan, hingga 91,53 persen lebih, dengan point 884,79 dari maksimal point 1000. PN Malang sendiri, berada pada level jumlah perkara 2001 perkara ke atas, atau lebih.
“Level perkara mulai 0 – 500 perkara, 501 – 1000, 1001 – 2000 dan 2001 ke atas. Pengadilan Negeri kelas 1 Malang, pada 2001 perkara ke atas,” pungkas Djuwanto. (ide)