27 April 2024

`

Dosen UMM Terbitkan Buku Pidana Mati Bagi Koruptor

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Semakin maraknya  korupsi di Indonesia membuat banyak kalangan  resah dan prihatin. Salah satunya Tinuk Dwi Cahyani, SH., S.HI., M.Hum. Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur, ini pun berinisiatif menulis buku yang diberi judul “Pidana Mati Korupsi”. Buku ini telah diterbitkan April 2021.

 

Tinuk Dwi Cahyani, SH., S.HI., M.Hum.

 

TINUK menjelaskan, ide tulisan ini berawal dari banyaknya warga dan rekan yang resah akan korupsi. Apalagi ada oknum yang tega mengambil anggaran bantuan yang seharusnya disalurkan di masa pandemi COVID 19 seperti saat ini.

Selain itu, sempat pula keluar isu di  masyarakat terkait hukuman mati bagi para pelanggarnya. “Koruptor yang terjaring saat ini sebenarnya telah memenuhi unsur pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bisa dijatuhi hukuman mati,” katanya, Selasa (18/05/2021) siang.

Dalam bukunya, ia juga menjelaskan mengapa para koruptor hingga sekarang belum pernah mendapat hukuman mati. Sedangkan terorisme dan narkotika pernah dapat mendapat vonis tersebut. Padahal kasus korupsi yang dilakukan sudah memenuhi unsur pidana yang ada.

“Ide tulisan ini berawal dari keresahan saya dan masyarakat terkait belum adanya koruptor yang dihukum mati. Maka dari itu saya ingin menuliskan apakah bisa koruptor dijatuhi pidana mati seperti kasus terorisme maupun narkotika,” ungkapnya.

Dosen Fakultas Hukum UMM ini juga menjelaskan inti dari buku yang membahas tentang pidana mati dari hukum positif di Indonesia dengan Hukum Jinayah Islam. Menurutnya, membandingkan antara kedua hukum tersebut untuk membantu menemukan jawaban. Selain itu juga menjelaskan bagaimana bisa koruptor dijatuhi hukuman tersebut.

Tinuk kembali menuturkan bahwa buku ini juga membahas aturan yuridis dan uraian pasal, urutan serta konsep jatuhnya pidana mati. Sekaligus memberikan peringatan bagi penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

Terakhir, Tinuk berharap buku ini bisa menjadi pengingat bagi penegak hukum untuk lebih tegas dalam menjalankan tugasnya. Begitu pula untuk masyarakat agar bisa mengawasi dan mengontrol apa yang dilakukan pejabat negara. “Saya ingin buku ini tidak hanya menjadi bacaan, tapi juga menjadi pengingat untuk menumpas kasus korupsi yang menggerogoti negara,” pungkasnya. (div/mat)