27 April 2024

`

Bapenda Kabupaten Malang Terbitkan 13.020 Lembar NPWPD

2 min read
Suasana kantor pelayanan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, terasa sangat nyaman dan menyenangkan.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pembangunan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi semua pihak harus terlibat, termasuk masyarakat secara umum, tak terkecuali pengusaha. Pajak yang mereka bayar, adalah salah satu sumber pendanaan pembangunan. Karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur, terus mendata perusahaan melalui Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Sampai dengan 25 September 2019, jumlah NPWPD yang sudah terbitkan sebanyak 13.020 lembar.

 

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Dr. Purnadi, SH, Msi

NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Masyarakat sedang mengurus pajak dan NPWPD di kantor pelayanan pajak daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang.

“Bagi pengusaha  atau tempat usahanya yang berdomisili di Kabupaten Malang,  untuk mengurus NPWPD, bisa dilakukan di kantor Bapenda Kabupaten Malang,  Jl. KH. Agus Salim 7, Kota Malang,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Dr. Purnadi, SH, Msi, Rabu (13/11/2019) siang.

Purnadi menambahkan, kepada CV/PT yang melakukan kegiatan di Kabupaten Malang, wajib mempunyai NPWPD. Pertimbangannya, agar PPH (pajak penghasilan) bisa masuk juga  ke kas  Kabupaten Malang.

“PPN/PPH itu kan pajak pusat, yang ditarik oleh KPP Pratama. Tapi di dalamnya itu ada bagi hasil. Kalau pengusaha itu berdomilisi di Kabupaten Malang, bagi hasilnya masuk di Kabupaten Malang, dengan nilai bagi hasil sekitar 15 % dari total pendapatan PPN/PPH tersebut,” jelasnya.

Agar pendataan NPWPD bagi pengusaha bisa terdata dengan baik, Bapenda menjalin koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap. “Jadi, merekami kami jaring lewat Dinas Perijinan.  Ketika mereka mengurus IMB, biasanya harus disertai dengan NPWPD,” jelas Purnadi.

Bapenda mencatat, sampai dengan 25 September 2019, jumlah NPWPD yang sudah terbitkan sebanyak 13.020 lembar. Rinciannya, 8.780 NPWPD perorangan, dan 4.240 NPWPD badan. “Perlu diketahui, mengurus NPWPD itu tidak sulit. Cukup datang ke kantor Bapenda dengan membawa SIUP, KTP penanggung jawab perusahaan, mengisi formulir pendaftaran dan mencantumkan nomor HP atau email. Ini untuk NPWPD badan (CV/PT),” terang Purnadi.

Sedangkan untuk NPWPD perorangan, cukup membawa foto copy KTP, mengisi formulir pendaftaran dan mencantumkan nomor HP atau email. “Tak ada biaya untuk mengurus NPWPD,” tegasnya.  (iko/mat)