Warga Malang Beli Sabu di Lapas Madiun
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Ada saja cara untuk mendapatkan sabu tanpa harus diketahui petugas. Salah satunya membeli dengan sistem ranjau, lalu menyimpan barang haram tersebut di bawah pohon di tepi jalan. Namun berkat kejelian petugas, tersangka tetap bisa ditangkap.

INILAH yang dilakukan DIk (57), seorang pedagang, warga Jl. Kesatrean, Kelurahan Kesatrean, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Dia diamankan petugas Polsek Sukun, karena diketahui membeli sabu Rp. 500 ribu dengan sistem ranjau. “Sabu ditaruh di bawah pohon palem di Jl. Langsep, Kota Malang,” kata Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto, Sabtu (25/04/2021) siang.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. “Karena tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu,” kata Kompol Suyoto.
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya, petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu. “Tersangka membeli dari temannya yang berada di Lapas kelas 1 Madiun dengan sistem ranjau. Pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer. Sementara barang ditaruh di bawah pohon palem di kawasan Jl. Langsep,” lanjut Kapolsek.
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di pinggir jalan di kawasan Jl Langsep, Kecamatan Sukun, Kota Malang, beberapa waktu lalu. “Menurut keterangan tersangka, barang bukti sabu ditaruh di bawah pohon palem di Jl. Langsep. Yang bersangkutan membeli dengan harga Rp. 500 ribu dengan sistem ranjau. Sehingga pembeli dan penjual tidak saling bertemu,” jelas kapolsek.
Dari penangkapan itu, didapatkan barang bukti satu flip plastik berisi sabu dan satu buah HP yang dipakai untuk transaksi. (aji/mat)