24 Juni 2025

`

Warga Ketindan Tolak PT. Tri Surya Plastik

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kerap dilanda kebakaran hebat, warga  Desa Ketindan RT 5/RW 04, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur meminta pabrik limbah plastik menjadi biji plastik, PT.Tri Surya Plastik, ditutup.

 

Petugas pemadam kebakaran melakukan pemadam kebakaran di PT. Tri Surya Plastik, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

 

H. Siswanto, pemilik PT.Tri Surya Plastik.

SALAH SATU perwakilan warga Ketindan yang tak mau disebut namanya mengatakan, warga resah karena pabrik pengolahan limbah plastik yang berada di tengah permukiman warga ini sering kebakaran.

“Kami warga Ketindan RT 4/RW 05, sudah resah dengan keberadaan pabrik ini. Sudah tiga kali ini terjadi kebakaran besar. Di sini kan pemukiman padat penduduk,” katanya, Senin (11/06/2018).

Menurutnya, pada kebakaran hebat yang terjadi pada 8 Februari 2017 silam, sepuluh rumah warga mengalami kerusakan akibat dampak kebakaran. “Ada yang ikut terbakar, ada pula yang rusak karena digunakan untuk penyemprotan air. Ganti rugi yang diterima warga pun hanya ala kadarnya,” bebernya.

Bukan itu saja. Keberadaan pabrik yang mengolah sampah plastik menjadi biji plastik ini juga dipermasalahkan warga. Mereka merasa kurang nyaman dengan tumpukan sampah plastik yang ada di gudang penyimpanan milik H. Siswanto tersebut. “Kami sudah berulang kali melaporkan ke instansi terkait,  seperti Polsek dan Koramil, tapi tidak ada tanggapan,” katanya.

Petugas pemadam kebakaran melakukan pemadam kebakaran di PT. Tri Surya Plastik, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Pemilik PT. Tri Surya Plastik, H. Siswanto kepada awak media menanggapi keberatan warga tersebut. Menurutnya, dia  sudah melakukan antisipasi. “Daerah yang dekat  dengan rumah warga,  saya biarkan kosong, dan tidak saya bangun. Tujuannya,  jika terjadi kebakaran seperti ini,  tidak merembet ke rumah warga,” katanya.

Siswanto juga menambahkan, pihaknya telah memberikan santunan dan ganti rugi kepada warga yang rumahnya rusak karena imbas kebakaran. “Yang rusak pada tahun lalu sudah dibenahi dan diberi ganti rugi,” ujarnya.

Mengenai hidran yang tidak ada di perusahaannya, Siswanto berdalih bahwa penyediaan hiydran masih dalam proses. “Dari kebakaran yang terjadi tahun lalu, pengadaan hydran masih dalam tahap proses pengerjaan,” katanya.

Akibat kebakaran yang dimulai Minggu (10/06/2018) pukul 23.00 WIB, Siswanto mengaku menderita kerugian hingga mencapai Rp 1 miliar. “Kerugian saya taksir mencapai satu miliar. Kalau penyebab kebakaran,  diduga karena konsleting listrik,” ucapnya.

Secara terpisah, Kapolsek Lawang, Kompol Gaguk Suliatyo ketika dikonfirmasi mengenai keberatan warga yang tidak menginginkan PT.Tri Surya Plastik beroperasi lagi, mengaku belum pernah menerima laporan.

“Kami belum tahu masalah itu. Kalau ada yang keberatan, kan bisa dilaporkan secara tertulis, meski sebenarnya itu bukan ranah kami. Tugas kami adalah pengamanan,” tandas Gaguk.  (diy)