Wali Kota Malang Launching Sunset Policy
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Bertepatan dengan HUT ke 106 Kota Malang, Pemkot Malang melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) melaunching Program Sunset Policy V (keringanan pajak) kelima kalinya, Rabu (01/04/2020) pagi. Program ini berlangsung hingga 30 Juni 2020.

KERINGANAN pajak ini sangat tepat waktunya, mengingat saat ini masyarakat mengalami ancaman wabah Virus Corona. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Ir. Ade Herawanto menyatakan, dengan memanfaatkan program Sunset Policy, wajib pajak (WP), mendapat keringanan penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang belum terbayar sejak 1990 an.
“Hari ini, bersama Pak Wali Kota, kami melaunching Sunset Policy (keringanan pajak), termasuk juga penghapusan sanksi administrasi pajak. Bersamaan dengan kondisi darurat wabah Corona (Covid 19), program tentu sangat meringankan wajib pajak,,” terang Ade di Kantor Bapenda, Rabu (01/04/2020).
Menurut Ade, pelaksanaan Sunset Policy 2020 ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 33 Tahun 2018, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB dalam rangka Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Jadi Kota Malang, Peraturan Wali Kota Nomor 114 Tahun 2019, tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam rangka Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Jadi Kota Malang.
Dasar lain adalah, SK Wali Kota Malang Nomor 188.45/131/35.73.112/2020, tanggal 30 Maret 2020 tentang Sasaran dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Perkotaan. SK Wali Kota Malang Nomor 188.45/132/35.73.112/2020, tanggal 30 Maret 2020 tentang Sasaran dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, Pemkot Malang mengambil langkah strategis dan upaya masif untuk mendukung tugas Satgas Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Malang. Langkah strategis itu adalah, mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
“Kami melaksanakan mitigasi wabah Covid-19 di lingkungan kantor (menyediakan hand sanitizer, wastefel, dan sabun, penataan pelayanan untuk ruangan, kursi layanan dan lain-lain sesuai protokol kesehatan,” terang Sutiaji.
Selain itu, lanjut wali kota, pihaknya juga memberlakukan protokol kesehatan dalam pelayanan pajak. Sesuai Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2020, Bapenda juga melakukan beberapa upaya lain. Di antaranya, mengundang organisasi-organisasi profesi, untuk sosialisasi kebijakan terkait, memetakan karyawan, baik ASN dan TPOK berdasarkan riwayat kesehatan dan menyusun tugas kerja dengan sistem shift.
“Terkait penangangan dampak sosial, sudah ada 4 dinas yang dilibatkan. Itu sudah sesuai dari kementerian. Bahkan tambah satu lagi, yang terkait dengan organda. Karena, jika tidak ada pergerakan, para sopir terus dipikirkan. Karena itu, nanti ada peraturan wali kota lagi. Untuk dana bantuan, OPD terkait sudah bisa mencairkan bantuan. Media juga bisa memberikan pengawasan jika ada penyimpangan,” pungkasnya. (ide/mat)