22 Maret 2025

`

Usai Nyabu, Warga Dampit Dijemput Polisi

1 min read
Mustakim tersangka penyalahguna dan pengedar sabu-sabu saat diperiksa jajaran Polsek Turen dan barang buktinya.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Mustakim (39) warga Dusun Pedarungan Sukorejo, Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dibekuk petugas jajaran Polsek Turen, usai menyabu, Senin (04/02/2019).

 

KEPADA awak media, Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu. Hari Eko Utomo membenarkan penangkapan Mustakim. “Betul tadi malam, kita berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MT. Pelaku kami amankan usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kanit Reskrim Polsek Turen.

“Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu plastik yang berisi sisa sabu seberat 0,22 gram dan alat hisapnya,” imbuh Hari.

Dugaan sementara selain menjadi pemadat, Mustakim juga merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah Turen. “Pengakuan tersangka dia mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang bernama Sedu yang saat ini sedang berada di Lapas Lowokwaru,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai KBO Satreskrim Polres Malang.

Untuk penyidikan lebih lanjut, Mustakim pun digelandang ke Polsek Turen. “Kami masih mengembangkan kasus ini, saat ini tersangka sedang menjalani penyidikan,”pungkas Hari.

Akibat kelakuannya, Mustakim diancam Pasal 112 Sub pasal 127 ayat 01 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (diy)