Usai Mutilasi Istri, JLT Merasa Dihantui
2 min readMALANG | TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tersangka pembunuhan disertai memutilasi Made Sutarini (55), istrinya sendiri, JLT (61), warga Jl. Serayu Selatan RT.04/RW.02, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, mengaku dihantui atau dibayang- bayangi almarhumah.

HAL ITU disampaikan kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, usai menjenguk tersangka di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (04/01/2024) siang. “Tersangka beraksi melakukan pembunuhan dan memutilasi pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, malam harinya, tersangka merasa dihantui sama korban. Ia tidak bisa tidur, karena terus dibayang-bayangi,” terangnya.

Menurut Guntur, karena tersangka dihantui korban, akhirnya tersangka tidak tahan dan menyerahkan diri ke Polisi. Ternyata, setelah berpikir terus, besok pagi harinya, ia minta tolong ke tetangga. Keperluannya, untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban. “Saat itu tetangganya ketakutan dan lari. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri ke Polisi,” jelasnya.
Sebelumnya, saat pers rilis, Polisi menegaskan, JMT melakukan pembunuhan dengan sadar secara kejiwaan. “Aksi tersangka dalam kondisi sadar. Motifhya jengkel, karena korban telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023. Dugaan orang ketiga, tapi tersangka tidak bisa membuktikan,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Selasa (02/01/2024) saat merilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Malang Kota.
Beberapa indikasi bahwa tersangka sadar melakukan tindakannya, lanjut kasat, adalah, tersangka sebelumya sempat menceritakan kepada saksi akan menghabisi istrinya jika suatu saat bertemu. Selain itu tersangka sempat membeli sejumlah plastik kresek ukuran besar untuk tempat potongan tubuh korban. Selain itu setelah memutilasi istrinya, tersangka menyerahkan diri ke Polisi.
“Sebelumnya, tanggal 28 Desember 2023, tersangka sempat mencari istri ke tempat kerja di kawasan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, namun tidak ketemu,” lanjut kasat.
Kemudian tersangka mengetahui pada Minggu (30/12/ 2023), ada acara gathering tempat kerja di Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ) di kawasan Jl. Soekarno Hatta, Kota Malang. Kemudian, tersangka menjemput paksa korban untuk diajak pulang. “Kemudian terjadilah cek-cok di rumah. Tersangka sempat mencekik korban. Selanjutnya memotong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian. Kemudian dimasukkan kresek dan ember,” pungkas kasat.
Saat itu pensiunan BUMN ini sempat memanggil tetangga, minta tolong memindahkan perabotan rumah. Namun ternyata ditunjukkan tubuh istrinya yang sudah dipotong potong. “Tetangga itu pun lari karena takut kini tersangka terancam pasal berlapis, mulai pasal 351, 338, 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” jelas kasat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Made Sutarini (55), warga Jl. Serayu Selatan RT.04/RW.02, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, ditemukan tewas mengenaskan di halaman rumahnya, Minggu (30/12/2023). Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi terpotong-potong menjadi beberapa bagian di sebuah ember. (aji/mat)