19 Mei 2025

`

Tuntut Pilkades Ulang, Warga Demo di Balai Desa Senggreng

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ratusan warga Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, mengatasnamakan Masyarakat Peduli Desa (MPD), melakukan demo di depan balai desa menuntut pembatalan hasil Pilkades karena dinilai cacat hukum, Rabu (30/7/2019).

 

Ratusan massa di depan Balai Desa Senggreng, menuntut pembatalan hasil pilkades. 

 

TIDAK HANYA itu, ratusan warga ini juga minta dilakukan pemilihan ulang karena banyaknya dugaan pelanggaran. MPD juga meminta pertanggungjawaban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Senggreng beserta panitia pilkades yang dinilainya tidak becus dan melanggar aturan hukum dalam menghelat pilkades.

Mereka menduga ada indikasi pelanggaran dalam pilkades. Tidak ada peraturan desa (perdes), tata tertib dan lainnya. Bagi warga pemiihan ulang adalah harga mati. Pendemo juga meminta pertanggungjawaban dari BPD.

Toha, salah satu perwakilan MPD yang totalnya 10 orang akhirnya diajak berembuk di ruang pelayanan balai desa Senggeng, difasilitasi Polres Malang. Perwakilan MPD lainnya juga menyampaikan, selain tidak adanya aturan hukum pilkades, banyaknya suara rusak dibandingkan suara sah juga menimbulkan pertanyaan warga. Khususnya bagi warga Kecopokan yang melakukan demo hari ini.

“Banyaknya surat suara rusak diduga karena adanya kecurangan dan tidak netralnya para penyelenggara pilkades Senggreng,” terang Toha.

Banyaknya keganjilan ini membuat pendemo bertanya dan sempat mengirim surat ke BPD. Tapi, jawabannya tidak sesuai dengan apa yang ditanyakan. Seperti diketahui pilkades Senggreng diikuti lima calon pasangan. Yakni petahana Sriyono yang keluar menjadi pemenang dengan nomor urut 5, Sugiono (1), Mujito (2), Ratna Dewi (3) dan Hariono (4).

DPT sejumlah 8.002 dan tingkat kehadiran 4.564 serta suara sah 3.869. Persoalan muncul dari warga Kecopoan yang tergabung dalam MPD, yang kebetulan calon kepala desa bernama Sugiono berasal dari sana. Sugiono mendapatkan suara 1.311, selisih 48 suara dengan pemenang pilkades Senggreng Sriyono yang meraup 1.359 suara.

Kemenangan ini, menurut beberapa warga yang tergabung dalam MPD, dikarenakan adanya dugaan kecurangan dari BPD dan panitia pilkades yang tidak netral dan adanya money politics. Hal inilah yang akhirnya mencuat dengan adanya demo MPD yang berujung pada rembuk antara perwakilan warga, BPD, panitia pelaksana pilkades, dan perwakilan dari Kecamatan Sumberpucung.

Dari hasil rembuk, Ketua BPD Senggreng Heri Purgianto, yang digugat oleh MPD karena dianggap tidak netral dan tidak memiliki dasar hukum, memberikan klarifikasinya dalam rembug tersebut.

Heri Purgianto mengatakan, terkait dasar hukum yang dipertanyakan dan dianggap cacat hukum oleh perwakilan MPD, Heri menjelaskan bahwa sumber hukum pilkades adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 tentang perubahan Perbup Nomor 21 Tahun 2018 tentang penjelasan teknis dan tata cara pelaksanaan pilkades.

Sementara terkait banyaknya surat suara rusak, Heri juga mengatakan itu sudah di ranah panitia pelaksanaan pilkades. Bukan lagi ranah BPD sesuai dengan aturan yang ada.

“Jadi, itu ranahnya panitia. Sedangkan tuntutan terkait plkades ulang, saya juga sudah sampaikan bahwa itu domainnya di bupati,” pungkasnya. (hadi)