2 Juli 2025

`

Tergiur Untung Besar, Tukang Parkir Jual Sabu

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tergiur keuntungan dari penjualan narkoba, SA (34), tukang parkir, warga Jl. Panglima Sudirman, Kecamatan Klojen, Kota Malang,  kos di  Jl. Simpang Borobudur, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, terancam hukuman hingga 20 tahun.

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata bersama tersangka penjual SS dan barang bukti yang diamankan petugas.

 

IA DIJERAT pasal 114, UU RI no 35 tentang Narkotika, karena diduga terlibat pengedaran obat terlarang. Tukang parkir ini ditangkap petugas setelah sebelumnya Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Tersangka ditangkap di kamar kos, di Jl. Simpang Borobudur, Kota Malang. Barang bukti yang diamankan berupa sabu 58,41 gram, 2 buah HP,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat rilis ungkap kasus, Kamis (19/03/2020) siang.

Kapolresta menambahkan, dalam pengakuannya, tersangka mengaku mendapatkan barang dari Lapas Madiun. Dalam melakukan koordinasi transaksi, tersangka mengaku menggunakan HP. Hingga saat ini, telah melakukan transaksi 6 – 7 kali. Ia mengaku, mendapatkan keuntungan Rp 250 ribu setiap gramnya.

“Hingga saat ini, tersangka mengaku telah melakukan transaksi narkoba sejak 3 bulan lalu. Sudah sekitar 6 – 7 kali bertransaksi. Barang bukti yang diamankan adalah sisa dari yang sudah terjual selama ini,” lanjut Leo.

Dari penangkapan tersangka SA, Polisi terus melakukan pengembangan, sehingga berhasil menangkap tersangka FIP (28), warga Jl. MT. Haryono VI/ Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. FIP merupakan salah satu pembeli kepada tersangka SA. Dari FIP diperoleh barang bukti sabu 0,3 gram.

“FIP ini, beli ke SA. Penangkapannya berawal dari pengembangan tersangka SA. Ia dikenakan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

Kini kedua tersangka harus meringkuk di sel tahanan di Mapolresta Kota Malang untuk proses lebih lanjut.  (ide/mat)